Thursday, April 9, 2015

Kekurangan Dana ... Iuran BPJS Kesehatan Akan Dinaikan Lagi

Usulan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan untuk mengerek besaran iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI mendapat restu dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Harap maklum, bukannya sukses, badan publik ini malah mengalami defisit pada tahun pertamanya beroperasi.

Chazali Situmorang, Ketua DJSN, mengatakan, rasio klaim BPJS Kesehatan saat ini sudah di atas 100 persen. Itu artinya, besar pasak daripada tiang alias lebih besar klaim ketimbang iuran yang diraup. "Padahal, idealnya, rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90 persen," ujarnya, Kamis (26/2/2015).

Oleh karena itu, sambung dia, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran. Adapun iuran baru untuk peserta PBI yang diusulkan adalah Rp 27.500, dari sebelumnya Rp 19.225. Sementara itu, iuran peserta non-PBI bertambah Rp 10.000 dari setiap kelas yang berlaku.

Namun, patut dicatat, iuran baru tersebut hanya berlaku untuk peserta baru. Peserta lama tetap membayarkan dengan jumlah yang sama. "Kami harapkan, iuran baru ini mulai berlaku 2-3 bulan ke depan. Saat ini, kami masih menunggu perpres-nya terlebih dahulu," imbuh Chazali.

Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang dikantongi mencapai Rp 41,06 triliun. Sementara itu, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Alhasil, rasio klaimnya tembus hingga 103,88 persen. Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, sebelumnya menyebut, kebanyakan masyarakat mendaftar menjadi peserta ketika mereka sakit. "Ketika sakit di rumah sakit, baru mendaftar," terang dia.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berencana mengubah aturan masa aktivasi yang saat ini tujuh hari sejak pendaftaran menjadi satu hingga tiga bulan. Sekadar informasi, tahun ini, BPJS mematok menghimpun iuran atau premi Rp 55 triliun, dengan nilai klaim mencapai Rp 54,04 triliun. Jika target itu tercapai, maka rasio klaim BPJS akan turun menjadi 98,25 persen. Setahun berlaku, program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih bermasalah. Pemerintah mencatat ada beberapa permasalahan penting yang mewarnai program kesehatan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan, salah satu penyimpangan mendasar yang ditemukan dalam penyelenggaraan program tersebut adalah praktik curang yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Berdasarkan temuan pemerintah, ada masyarakat yang memanfaatkan program BPJS Kesehatan untuk menyembuhkan penyakit mereka saja, setelah itu tidak bayar iuran lagi. "Ada semacam moral hazard yang terjadi dan ini harus segera dibenahi," kata nya, Senin (5/1/2015).

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Akmal Taher menambahkan, masalah lain yang juga mewarnai program BPJS Kesehatan adalah adanya salah klaim dari pihak rumah sakit. Salah klaim tersebut bahkan, menyebabkan klaim yang diajukan pihak rumah sakit lebih tinggi dari yang seharusnya.

Akmal mengatakan, pihaknya belum tahu secara pasti kesalahan klaim tersebut disebabkan oleh unsur kesengajaan atau tidak. Akmal belum mau mau memastikan nilai kesalahan klaim tersebut. "Tahun pertama masih sosialisasi, tahun 2015 akan dipertegas dan menyiapkan pengawasannya dan akan ditindak sesuai hukum," ujar Akmal.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengakui masih ada banyak permasalahan yang mewarnai program BPJS Kesehatan selama 2014. Oleh sebab itu, ke depan, BPJS Kesehatan akan memperbaiki pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Pelaksanaan BPJS Kesehatan harus lebih baik, sebab peserta BPJS Kesehatan terus meningkat. Begitu pula mitra BPJS Kesehatan seperti rumah sakit, klinik dan dokter.

Untung Suseno Sutarjo, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, mengatakan, jumlah peserta penerima bantuan iuran yang berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu pada tahun 2015 ini akan bertambah sampai dengan 2,2 juta. Untuk menambah peserta tersebut pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp 800 miliar pada 2015 dengan premi Rp 19.225 per orang per bulan. "Preminya sama seperti yang tahun kemarin," kata Untung.

Memang pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya terhadap masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI) yang pengobatannya ditanggung APBN, belum memuaskan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, buruknya pelayanan ini bisa dilihat dari sikap rumah sakit yang masih mencari alasan untuk tidak melayani warga miskin penerima bantuan iuran.

Menurut Timboel, alasan rumah sakit bermacam- macam. Namun umumnya beralasan kamar pasien sedang penuh. Padahal ketika dicek banyak kamar kosong. "Ini seperti terjadi di Cengkareng, dan banyak kasus lainnya," kata Timboel, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta pekan ini.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengkonsultasikan soal kemungkinan menaikkan iuran asuransi kesehatan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (27/2/2015). Dengan segala pertimbangan yang disampaikan, Presiden pun memberikan lampu hijau agar iuran segera dinaikkan untuk menutupi kekurangan dana yang dialami lembaga itu.

"Presiden tidak katakan besaran (kenaikan) tapi setuju dengan apa yang akan kita coba memperbaiki lagi, evaluasi lagi, melihat," ujar Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam jumpa pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di kantor presiden, Jumat (27/2/2015).  Nila mengatakan, Kepala Negara bahkan setujui jika iuran dari peserta bantuan iuran (PBI) yang berasal dari kalangan tidak mampu ditambah besarannya. Saat ini, subsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat yang terdaftar dalam PBI baru sebesar Rp 19.225,- per orang.

"Jadi nanti akan dapat dari APBN yang mungkin akan lebih besar," kata Nila.  Lebih lanjut, Nila berpendapat apabila pembiayaan peserta BPJS Kesehatan ini tidak lagi terkendala, maka pemerintah optimis Indonesia bisa mencapai universal health coverage pada tahun 2019.  "Seluruh bangsa kita punya jaminan kesehatan," ucap dia.

Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu. Total iuran yang dikantonginya mencapai Rp 41,06 triliun. Sedangkan, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp 42,6 triliun. Alhasil, rasio klaimnya tembus hingga 103,88 persen. Defisit itu kemudian disiasati BPJS Kesehatan dengan menggunakna dana cadangan teknis sebesar Rp 6 triliun.

Pada akhir tahun 2014 lalu, sisa dana cadangan yakni Rp 2,2 triliun. Dana cadangan ini kemudian dialokasikan lagi oleh pemerintah dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 5 triliun.

No comments:

Post a Comment