Pengadilan Singapura memenangkan gugatan Low Tuck Kwong, miliarder Indonesia, senilai S$ 132 juta atau sekitar Rp 1,26 triliun atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pengusaha Singapura, Sukamto Sia.
Dalam amar putusannya, Belinda Ang hakim Pengadilan Tinggi Singapura memerintahkan Sukamto membayar kerugian S$ 280 ribu atau sekitar Rp 2,7 miliar karena klaim palsu yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia, sehingga reputasi Low, salah satu pemegang saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), rusak.
Seperti dilansir The Straits Times, ganti rugi merupakan kompensasi untuk Low yang dinilai mengalami potensi kerugian saham saat perusahaan tambang itu melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) pada 2008. Denda kasus pencemaran nama baik ini merupakan yang terbesar yang diberikan pengadilan Singapura terhadap pengusaha lokal.
Pada November lalu, Pengadilan Tingkat Banding Singapura menyatakan Sukamto bersalah karena memberikan keterangan palsu. Dalam keterangannya, Sukamto menyatakan Low mengingkari perjanjian lisan untuk memberikan Sukamto separuh dari aset Bayan sebagai imbalan mendirikan Bayan sebesar S$ 3 juta atau sekitar 28,5 miliar.
Pengadilan Tingkat Banding juga memberikan ganti rugi tambahan atas klaim Low bahwa Sukamto melakukan kebohongan terkait dengan suratnya yang dirilis satu bulan sebelum penawaran saham perdana Bayan pada Agustus 2008. Hal ini membuat Low harus menjual 375 juta lembar saham di Bayan agar IPO bisa terus berlanjut.
Majalah Forbes pernah menempatkan Low Tuck Kwong sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia. Pemilik Bayan Resources ini pernah menempati peringkat kesebelas dalam daftar orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan Rp 10,3 triliun. Hartanya melambung tinggi gara-gara harga saham Bayan meroket 474 persen dalam setahun terakhir.
No comments:
Post a Comment