Tuesday, April 7, 2015

Produk Udang Beku Asal Indonesia Bebas Dari Tuduhan Dumping Amerika Serikat

Produk udang beku (Frozen Warmwater Shrimp) asal Indonesia terbebas dari tuduhan dumping di Amerika Serikat (AS). Hal itu sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan US International Trade Court 3 April 2015. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung menjelaskan awalnya pengaduan adanya dumping dilakukan oleh Coalition of Gulf Shrimp Industries/COGSI (Koalisi Industri Udang) di Teluk Mexico-AS.

COGSI mengajukan petisi kepada pemerintah AS tanggal 28 Desember 2012 untuk mengenakan Countervailing Duties (CVD) atas impor Frozen Warmwater Shrimp yang dianggap mengandung subsidi dari tujuh negara yaitu China, Ekuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

"Pengenaan CVD dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari unfair trade yang dituduhkan akibat adanya dugaan subsidi dari pemerintah yang dilakukan oleh negara tertuduh. Ada atau tidaknya injury diperiksa kelayakannya oleh U.S. International Trade Commission (US-ITC) dan besarnya countervailing duty ditentukan oleh U.S. Department of Commerce (US-DOC)," kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/04/2015).

Konsekuensinya untuk sementara (sejak Mei 2013 sampai dengan keluarnya putusan US International Trade Court Maret 2015) importir udang Indonesia di AS tidak harus menyerahkan cash deposit sebagai jaminan atas impor udang dari Indonesia. Lalu pada tanggal 13 Agustus 2013, US-DOC telah mengeluarkan Final Determination atas tuduhan subsidi udang Indonesia dan masuk kategori de minimis.

Sedangkan besaran subsidi negara-negara lain bervariasi nilainya kecuali Thailand yang juga besarannya de minimis. Selengkapnya hasil akhir atau Final Determination investigasi yang telah dilakukan oleh US-DOC adalah sebagai berikut China : 18,16%, Ecuador : 11,68%, India : 5,85% , Indonesia : de minimis , Malaysia : 54,50% , Thailand : de minimis dan Vietnam : 4,52%
"Pada tanggal 19 September 2013, US-ITC telah mengeluarkan keputusan final untuk kasus Countervailing Duty atas produk Frozen Warmwater Shrimp yang diimpor dari Indonesia dan enam negara lainnya. Keputusan tersebut menetapkan bahwa tidak ada injury dari impor udang asal negara-negara yang dituduh terhadap industri udang dalam negeri Amerika Serikat," imbuhnya.

Dengan keputusan final tersebut maka seluruh negara yang diinvestigasi tidak akan dikenakan bea masuk tambahan. Hasil akhir keputusan ini kurang menguntungkan bagi Indonesia karena hasil keputusan US-DOC terkait dengan rencana pengenaan bea masuk tambahan bagi negara yang terbukti melakukan subsidi (5 negara kecuali Thailand) tidak jadi diterapkan sehingga tidak jadi memberikan manfaat tambahan daya saing bagi Indonesia untuk ekspor komoditas udang ke AS.

Pada tanggal 22 November 2013, COGSI mengajukan banding kepada United States Court of International Trade atas keputusan Pemerintah AS terkait subsidi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Thailand kepada eksportir kedua negara tersebut. Hasilnya pada tanggal 3 April 2015, United States Court of International Trade (US-CTI) mengeluarkan keputusannya menolak atas banding COGSI atas keputusan final US-ITC tersebut.

US-CTI menyatakan bahwa adanya “injury” yang dialami oleh Industri Udang Teluk Mexico-AS disebabkan terutama oleh bencana tumpahan minyak “BP Oil Spill” dan bukan disebabkan oleh impor udang. Impor udang dari Indonesia dan negara lainnya tidak menyebabkan terjadinya unfair trade dan tidak masuk kerangka aturan antidumping dan countervailing duty.

"Dengan demikian sudah dapat dipastikan bahwa upaya bersama Pemerintah RI dan asosiasi usaha perudangan Indonesia berhasil menghentikan tuduhan dumping oleh COGSI terhadap impor udang dari Indonesia," katanya.

Saut mengatakan kunci keberhasilan terletak pada kerjasama yang solid antara Pemerintah yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Luar Negeri juga industri perudangan Indonesia melakukan ‎upaya hukum (legal process) serta didukung upaya diplomatis dan politis Pemerintah Indonesia melalui KBRI Washington DC.

Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I), Shrimp Club Indonesia (SCI) dan Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) - pabrik pakan udang dan kerjasama yang baik dari asosiasi perikanan AS National Fisheries Institute (NFI) telah memberikan kontribusi penting dan peran sangat aktif selama proses penanganan kasus tuduhan dumping ini.

"Keputusan Pengadilan Dagang Internasional AS tgl 3 April 2015 ini merupakan kabar gembira dan kemenangan bagi industri perudangan nasional. Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha udang Indonesia untuk terus meningkatkan ekspor ke pasar global khususnya ke AS," tandas Saut.

No comments:

Post a Comment