Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik-kartel yang dilakukan oleh perbankan di Indonesia. Dugaan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. "Kita sedang selidiki adanya kartel dalam perbankan," ujar Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Saidah Sakwan.
Saidah menjelaskan, KPPU sudah melakuan penyelidikan selama satu tahun dalam dugaan adanya kartel bank tersebut. Proses penyelidikan tersebut akan terus dilakukan untuk mencari sejauh mana keterlibatan bank dalam kasus tersebut. Adapun kasus yang diselidiki oleh KPPU tersebut terkait dengan besaran bunga yang dipatok oleh bank. Oleh karenanya, menurut Saidah, saat ini KPPU terus meminta pendapat dari pelaku perbankan mengenai bunga bank tersebut.
KPPU menyadari, membongkar kasus kartel bank akan lebih sulit karena banyaknya pemangku kepentingan yang bermain dalam perbankan nasional. Oleh karena itu, Saidah meminta media untuk mengawal proses penyelidikan kartel bank tersebut.
"Kita tahu ini akan sulit karena akan menghadapi pemangku kepentingan, oleh karena itu media harus membantu ini," tandasnya. Otoritas terus berupaya memangkas praktik kartel bunga di industri perbankan. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, pihaknya bakal meneken nota kesepahaman ataumemorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Saat ini, kedua pihak masih menggodok rancangan MoU tersebut. Salah satu poin yang bakal tercantum adalah kartel bunga perbankan, yakni bunga kredit dan bunga simpanan. Ada juga poin tentang kartel produk perbankan. "MoU akan ditandatangani dalam waktu dekat. Masih perlu pembahasan bersama antara OJK dan KPPU terkait isu tersebut," kata Muliaman.
Selain meneken nota kesepahaman, OJK mempertimbangkan soal pembentukan pedoman kode etik atau code of conduct praktik bank dalam menjaga kestabilan pasar. Misalnya, jika ada dua bank yang saling bersaing atau sepakat, itu bukan berarti memonopoli pasar. "Itu perlu dipelajari nanti," tambah Muliaman.
Achmad Baequni, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI), menegaskan pihaknya tidak melakukan kartel atau monopoli produk mapun bunga bank. "Sejauh ini tidak ada kartel, karena penerapannya ada dua atau lebih tawaran ke nasabah," katanya.
Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), praktik kartel bunga tidak mungkin terjadi. Misalnya di bunga simpanan. Di tengah kondisi likuiditas ketat, perbankan jor-joran memberikan bunga deposito hingga 11 persen. "Merugikan perbankan jika menawarkan bunga setinggi itu. Jadi jelas tidak ada kartel apalagi monopoli," tutur Jahja.
Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin, menilai kartel bunga bank bisa terjadi andaikan persaingan tidak sehat. Menurut dia, persaingan industri perbankan Tanah Air sehat. "Kalau pun terjadi kartel, terbatas hanya pada bank yang pemiliknya sama," ujar Glen. Sejauh ini, Glen mengaku, KPPU tidak pernah memanggil Bank Bukopin terkait kartel.
Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, hingga saat ini KPPU masih melakukan kajian perihal kartel bunga bank. "Belum sampai taraf penyelidikan. Tapi ada indikasi kartel karena bunga bank dan marjin bank sangat tinggi diatas BI rate," ujar Reza.
KPPU belum memanggil bank manapun terkait kecurigaan kartel bunga bank. Namun, pihaknya memantau gerak-gerik sepuluh bank besar lantaran mencerminkan wajah perbankan nasional. "Kami mengakui masih belum memiliki bukti terkait ini," ujar Reza.
Langkah KPPU terbilang lamban. Lembaga ini telah menduga adanya praktik kartel bunga bank sejak tahun 2011 lalu. Kala itu, analisis KPPU, bunga kredit masih tinggi, sementara suku bunga acuan atau BI rate sudah bertengger di level 6 persen.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk menyatakan tidak terlibat dalam praktek kartel perbankan untuk penentuan suku bunga kredit. "BRI Jelas tidak ikut dalam kartel perbankan," kata Sekretaris Perusahaan BRI, Budi Satria. Menurut Budi, Asset Liability Committee BRI menentukan suku bunga kredit secara mandiri dengan memperhatikan pergerakan suku bunga dari bank-bank lain. "Saya yakin bank-bank lain melakukan hal yang sama. Sekarang, setiap bank bisa saling melihat berapa bunga yang diberikan masing-masing," kata Budi.
Budi juga menambahkan bahwa komponen yang menentukan besar suku bunga kredit untuk masing-masing bank berbeda-beda. BRI sendiri menetapkan suku bunga kredit pada rentang 12-19 persen. "Komponen yang terdapat dalam suku bunga kredit BRI antara lain biaya operasional, premi risiko, marjin, dan overhead," kata Budi.
Meski pun suku bunga kredit di luar negeri hanya 5-6 persen, Budi menganggap besar suku bunga kredit Indonesia masih wajar. "Ya, tidak bisa dibandingkan dengan suku bunga kredit di luar negeri. Suku bunga juga dipengaruhi oleh kurs dan inflasi," kata Budi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menilai perlu penelitian lebih lanjut terkait pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas dugaan adanya kartel suku bunga bank saat ini. "Itu perlu diteliti. Apa benar ada praktik yang bersifat oligooli," ujarnya ketika dijumpai di Hotel Grand Sahid.
Selama ini, Muliaman melihat persaingan antarbank di dalam negeri masih cukup sehat. Hal ini, kata dia, bisa dilihat dari persaingan bank-bank pemerintah. Untuk pengawasan, saat ini OJK belum bisa turun secara langsung terkait aturan yang baru memperbolehkan OJK mengawasi perbankan mulai tahun depan.
Akan tetapi, ia meminta lembaga yang berwenang dalam hal ini, yaitu Bank Indonesia, bisa berkoordinasi dengan KPPU agar masalah dugaan kartel bank ini bisa diluruskan. "Kalau sudah masuk wewenang kami, pasti nanti jadi perhatian kami dan akan kami komunikasikan dengan KPPU," ujar Muliaman.
Terkait dugaan KPPU yang menuding adanya kartel yang mengacu pada kebijakan beberapa bank yang mempertahankan tingginya suku bunga dasar kredit (SBDK) saat BI rate sudah turun.
Sebenarnya, kata Muliaman, beberapa bank sudah menurunkan suku bunga mereka hingga ke level single digit. "Tapi kalau ada yang minta diturunkan lagi, saya juga setuju." Oleh sebab itu, ia meminta kalangan perbankan dalam negeri lebih meningkatkan lagi upaya efisiensi.
Ia memberi contoh, misal terdapat pos-pos pengeluaran yang ternyata bisa ditanggung bersama bisa lebih hemat ketimbang ditanggung sendiri harus dibiasakan. Seperti pengembangan sumber daya manusia atau informasi dan teknologi. "Upaya efisiensi seperti ini, nantinya juga akan jadi perhatian pengawasan kita pada perbankan." Sebelumnya, KPPU menduga sejumlah bank besar melakukan kerja sama dalam penentuan besar suku bunga kredit. Hingga kini, KPPU menyelidiki bank besar yang memberikan suku bunga kredit di atas 10-11 persen.
No comments:
Post a Comment