PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membatalkan kenaikan tarif dasar listrik untuk 12 golongan. Kenaikan tarif yang sedianya akan dilakukan per 1 Januari 2015 lalu itu tak jadi diberlakukan karena arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengatakan pertimbangan utama Presiden adalah kondisi masyarakat. "Masyarakat agak berat dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak," kata Sofyan saat ditemui di kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Kamis, 8 Januari 2015. Menurut dia, tarif dasar listrik tak akan naik setidaknya dalam tiga bulan ke depan. "Tidak kami naikkan, justru tarif industri akan diturunkan," kata Sofyan.
Selain karena adanya arahan dari Presiden, penundaan kenaikan tarif listrik juga disebabkan adanya penurunan harga minyak dunia. PLN, menurut Sofyan, akan menginformasikan penundaan kenaikan tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik, pemerintah menyatakan, mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif nonsubsidi yang akan dikenakan penyesuaian.
Kebijakan itu dilakukan secara bertahap. Awalnya, pemerintah telah memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis terhadap empat golongan pada pertengahan tahun. Kemudian perubahan tarif pada delapan golongan selanjutnya diberlakukan per 1 November 2014.
Dua belas golongan yang dimaksud adalah
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR, daya 6.600 VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12. Layanan Khusus TR/TM/TT
No comments:
Post a Comment