Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meneken peraturan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 pada Jumat, 16 Januari 2015. Saat ini, beleid tersebut sedang dalam proses pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah aturan ini berlaku, bir dan sejenisnya hanya boleh dijual di supermarket atau hipermarket. Mudah-mudahan aturan ini murni berlandaskan kepentingan masyarakat dan bukan untuk membatasi laba dan ekspansi dari minimarket yang mulai menggerus keuntungan dari supermarket dan hipermarket seperti Carrefour yang dimiliki oleh Mantan Menko Perekonomian.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyayangkan larangan ini. Sebab, kata dia, di daerah-daerah wisata seperti Bali banyak turis asing yang mencari minuman keras sejenis bir di minimarket. "Peritel pun mengandalkan jualan minuman beralkohol untuk melayani kebutuhan turis asing," kata Tutum, Kamis, 22 Januari 2015.
Menurut Tutum, pemerintah sebaiknya mengembalikan aturan perdagangan minuman beralkohol ke masing-masing daerah. "Karena karakteristik setiap daerah berbeda," ujarnya. Tutum mengaku lebih setuju pada aturan lama yang tidak melarang, namun memperketat peredaran minuman beralkohol.
Dalam peraturan yang lama ini, minimarket dan pengecer masih diperbolehkan menjual minuman alkohol tipe A dengan syarat wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Selain itu, minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun. Caranya, pedagang juga harus menempatkan minuman beralkohol di rak khusus, dan melarang pembeli meminum langsung di gerai itu.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang diteken pada 16 Januari 2015 ini kemungkinan berlaku pada 30 Januari 2015. Aturan ini diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Widodo mengatakan pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Jika dihitung sejak beleid diteken, maka maka pengusaha memiliki waktu hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol. "Tapi saat ini kami masih menunggu prosesnya selesai," katanya
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyayangkan larangan ini. Sebab, kata dia, di daerah-daerah wisata seperti Bali banyak turis asing yang mencari minuman keras sejenis bir di minimarket. "Peritel pun mengandalkan jualan minuman beralkohol untuk melayani kebutuhan turis asing," kata Tutum, Kamis, 22 Januari 2015.
Menurut Tutum, pemerintah sebaiknya mengembalikan aturan perdagangan minuman beralkohol ke masing-masing daerah. "Karena karakteristik setiap daerah berbeda," ujarnya. Tutum mengaku lebih setuju pada aturan lama yang tidak melarang, namun memperketat peredaran minuman beralkohol.
Dalam peraturan yang lama ini, minimarket dan pengecer masih diperbolehkan menjual minuman alkohol tipe A dengan syarat wajib mengajukan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A). Selain itu, minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol ke pembeli berusia di atas 21 tahun. Caranya, pedagang juga harus menempatkan minuman beralkohol di rak khusus, dan melarang pembeli meminum langsung di gerai itu.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang diteken pada 16 Januari 2015 ini kemungkinan berlaku pada 30 Januari 2015. Aturan ini diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Widodo mengatakan pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Jika dihitung sejak beleid diteken, maka maka pengusaha memiliki waktu hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol. "Tapi saat ini kami masih menunggu prosesnya selesai," katanya
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen di minimarket. Dengan demikian, minimarket tidak lagi diperbolehkan menjual bir dan minuman sejenisnya. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diteken Rachmat Gobel pada 16 Januari 2015.
"Saat ini masih dalam proses pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan WidodoWidodo memperkirakan peraturan itu akan selesai diproses pada 30 Januari 2015. Sebab, proses pengesahan sebuah regulasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakan waktu paling lama 14 hari.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penjualan minuman keras diperbolehkan di minimarket yang buka selama 24 jam. Asalkan, kata Ahok, kadar alkoholnya tak lebih dari 5 persen. "Boleh jika di bawah 5 persen," kata Ahok, Selasa, 20 Januari 2015.Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket. Aturan yang melarang penjualan bir dan minuman sejenisnya ini dieksekusi mulai April 2015.
Menurut Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, peraturan ini tengah diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang diteken pada 16 Januari 2015 ini kemungkinan berlaku pada 30 Januari 2015.
Widodo mengatakan pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Jika dihitung sejak beleid diteken, maka pengusaha memiliki waktu hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol. "Tapi saat ini kami masih menunggu prosesnya selesai," kata dia, Kamis, 22 Januari 2015.
Dalam lampiran aturan yang berlaku sebelumnya, Permendag 43/ M-DAG/PER/9/2009 yang diteken pada 15 September 2009, ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia. Minuman itu yakni shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
Khusus minuman jenis bir, di Indonesia ada empat produsen besar yakni Angker, Bintang, Balihai, dan Guinness. Total produksi keempat pabrikan itu rata-rata mencapai 2 juta hekto liter per tahun. Kepala Dinas Usaha Kecil-Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta Joko Kundaryo menyatakan akan mematuhi peraturan Menteri Perdagangan tentang penjualan minuman beralkohol. Beleid itu melarang penjualan minuman keras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket, termasuk bir dan sejenisnya. "Kami akan tarik penjualan bir di minimarket Jakarta," kata Joko,Kamis, 22 Januari 2015.
Joko tak menampik kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan minimarket di Jakarta menjual minuman keras golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen. Namun, kata dia, Ahok masih merujuk pada aturan lama yang terbit pada 2014. "Jika ada aturan baru, akan kami patuhi," ujarnya
Menurut Joko, lembaganya tidak akan langsung menerapkan tindakan represif pada minimarket yang masih menjual bir dan minuman sejenisnya di Jakarta. Sebab, peraturan itu memberikan waktu sosialisasi sebelum penarikan produk tersebut dari minimarket.
"Tapi jika setelah tenggat itu habis masih ada yang menjual, kami beri teguran pengelolanya." kata Joko. Bila teguran sampai tiga kali tak diindahkan, "Izin minimarket itu akan dicabut."
"Saat ini masih dalam proses pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan WidodoWidodo memperkirakan peraturan itu akan selesai diproses pada 30 Januari 2015. Sebab, proses pengesahan sebuah regulasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakan waktu paling lama 14 hari.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penjualan minuman keras diperbolehkan di minimarket yang buka selama 24 jam. Asalkan, kata Ahok, kadar alkoholnya tak lebih dari 5 persen. "Boleh jika di bawah 5 persen," kata Ahok, Selasa, 20 Januari 2015.Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket. Aturan yang melarang penjualan bir dan minuman sejenisnya ini dieksekusi mulai April 2015.
Menurut Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, peraturan ini tengah diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang diteken pada 16 Januari 2015 ini kemungkinan berlaku pada 30 Januari 2015.
Widodo mengatakan pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Jika dihitung sejak beleid diteken, maka pengusaha memiliki waktu hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol. "Tapi saat ini kami masih menunggu prosesnya selesai," kata dia, Kamis, 22 Januari 2015.
Dalam lampiran aturan yang berlaku sebelumnya, Permendag 43/ M-DAG/PER/9/2009 yang diteken pada 15 September 2009, ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia. Minuman itu yakni shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
Khusus minuman jenis bir, di Indonesia ada empat produsen besar yakni Angker, Bintang, Balihai, dan Guinness. Total produksi keempat pabrikan itu rata-rata mencapai 2 juta hekto liter per tahun. Kepala Dinas Usaha Kecil-Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta Joko Kundaryo menyatakan akan mematuhi peraturan Menteri Perdagangan tentang penjualan minuman beralkohol. Beleid itu melarang penjualan minuman keras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket, termasuk bir dan sejenisnya. "Kami akan tarik penjualan bir di minimarket Jakarta," kata Joko,Kamis, 22 Januari 2015.
Joko tak menampik kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan minimarket di Jakarta menjual minuman keras golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen. Namun, kata dia, Ahok masih merujuk pada aturan lama yang terbit pada 2014. "Jika ada aturan baru, akan kami patuhi," ujarnya
Menurut Joko, lembaganya tidak akan langsung menerapkan tindakan represif pada minimarket yang masih menjual bir dan minuman sejenisnya di Jakarta. Sebab, peraturan itu memberikan waktu sosialisasi sebelum penarikan produk tersebut dari minimarket.
"Tapi jika setelah tenggat itu habis masih ada yang menjual, kami beri teguran pengelolanya." kata Joko. Bila teguran sampai tiga kali tak diindahkan, "Izin minimarket itu akan dicabut."
No comments:
Post a Comment