Pemerintah Kota Bandung membongkar bangunan parkir di ruang bawah tanah ataubasement Mal Paris Van Java. Lahan parkir itu didirikan di atas zona koefisien dasar hijau (KDH). Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, KDH di wilayah tersebut minimal 20 persen dari total luas wilayah pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Sukajadi, Bandung, seluas 6.400 meter itu.
"Pelanggarannya membangun basement di zona KDH. Seharusnya wilayah tersebut hanya hijau dan tanah, bukan di atas ada pot tanaman tapi di bawahnya basement, itu bukan KDH," kata Ridwan, Kamis, 8 Januari 2015.
Menurut Ridwan, manajemen Paris Van Java telah dipanggil dan mengakui kesalahannya. Mereka bersedia bangunan itu dibongkar. "Selain itu, PVJ mendapatkan sanksi tambahan untuk menyediakan ruang terbuka hijau dengan membeli tanah di dekat lokasi mal," katanya.
Sanksi tambahan lain yang dikenakan kepada manajemen PVJ, yakni membantu merapikan taman-taman di sepanjang Jalan Sukajadi dan merelokasi pedagang kaki lima di sekitar jalan tersebut. "Harus ada tanggung jawab sosialnya, bukan hanya sisi ekonomi yang dikejar, tapi tanggung jawab terhadap kota juga," kata Ridwan.
Dadan Ramdan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jawa Barat, mengapresiasi tindakan Wali Kota Bandung dalam mengatasi masalah KDH. Selain PVJ, ada 114 bangunan hotel, mal, dan apartemen di Kota Bandung yang melanggar KDH.
No comments:
Post a Comment