Aturan wajib lapor pembelian rumah di atas Rp 500 juta, membuat pengembang khawatir. Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi Real Estate Indonesia untuk wilayah Jawa Tengah, Djoko Santoso, ketentuan itu mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Aturan itu dinilai merepotkan pengembang untuk menjual rumahnya. Menurut Djoko, aturan ini akan menghambat transaksi rumah tipe besar.
"Akhirnya banyak pembeli di Jawa Tengah yang tak tertarik rumah besar," kata Djoko, Jumat 30 Januari 2015. Djoko menyatakan aturan untuk melaporkan transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat calon pembeli khawatir dicurigai. Padahal rumah yang hendak dibeli itu dilakukan secara kredit.
Kondisi ini juga merepotkan, sehingga menghambat penjualan rumah mewah yang terlanjur dibangun di sejumlah daerah di Jawa Tengah . "Padahal harga di atas Rp 500 juta tak hanya diukur dari luasan lahan dan tipe, namun juga kualitas dana tingkat kenyamanan," kata Djoko menambahkan.
Sepanjang 2014, pembelian rumah dengan harga di atas Rp 500 juta tergolong kecil yaitu antara 15-20 persen dari sekitar 8 ribu transaksi pembelian rumah. REI menilai rumah dengan harga tinggi itu tak hanya berlaku bagi rumah yang besar tapi juga tipe kecil.
Djoko yakin penjualan rumah tahun ini terus meningkat. Hal ini disebabkan kepemilikan rumah di sejumlah daerah masih tinggi. "Di Kota Semarang saja mencapai 1,4 juta orang belum punya rumah," katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia Jawa Tengah Triyanto, menyatakan minat orang membeli rumah dengan harga tinggi juga dipengaruhi oleh mahalnya rumah susun di tengah kota yang ditawarkan oleh pemerintah. "Harga beli hunian yang biasa dibangun di tengah kota itu dua kali lipat dari harga standar masyarakat," kata Triyanto.
Alasan lain belum minatnya pembelian rumah susun di tengah kota itu juga pengaruh budaya masyarakat Jateng yang masih nyaman menempati rumah dengan tanah pekarangan. Ia menjelaskan, keberadaan rumah susun di kota besar seperti Semarang justru banyak dimintai orang berpengasilan tinggi. "Pembangunan rumah susun itu dikelola swasta dalam bentuk apartemen yang harganya di atas Rp 500 juta," katanya.
Ia berpendapat daerah Jawa Tengah belum layak didirikan rumah susun bagi rakyat, hal ini berdasarkan luasan areal pemukiman kosong masih luas. Pendapat itu berdasarkan data lahan milik anggota REI di Jateng mencapai 100 ribu hektare dengan rata-rata per hektare bisa dibangun 100 unit rumah.
No comments:
Post a Comment