Pengetatan impor di bidang telepon seluler akan dilakukan pemerintah. Semua distributor diharuskan untuk merakit ponsel di dalam negeri mulai akhir tahun 2015. Ketentuan soal itu diatur di Permendag Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor telepon Seluler.
"Akhir 2015 pemerintah mengharuskan semua distributor merakit di Indonesia," kata Direktur Industri Telematika dan Informatika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, Rabu, 21 Januari 2015. Ketentuan ini juga berlaku untuk pemegang merek ponsel. Mereka diharuskan merakit ponsel di dalam negeri. Perakitan bisa dilakukan sendiri dengan membangun pabrik atau bekerja sama dengan perusahaan lokal.
Saat ini, menurut Warsito, sudah ada sekitar 10-15 perusahaan dalam negeri yang berkomitmen untuk merakit ponsel. Sementara perusahaan luar yang dalam waktu dekat akan mendirikan pabrik adalah Samsung dan Oppo. Sementara perusahaan yang melakukan join dengan perusahaan lokal adalah Lenovo dan Huawei. "Kalau tidak merakit otomatis akan dicabut oleh Kementerian Perdagangan," kata Warsito.
Kalangan produsen ponsel mengaku akan mengikuti aturan ini. "Tentu kami akan mengikuti peraturan," kata Direktur Pemasaran PT LG Electronic Indonesia Eric Setiadi usai bertemu dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin, Rabu, 21 Januari 2015.
Eric mengatakan kemungkinan besar perusahaannya akan membangun sendiri pabrik untuk merakit ponsel. Sebab selama ini, kata dia, LG tidak pernah menggandeng perusahaan lokal untuk memproduksi ponsel. Selain kebijakan pengetatan impor, kebijakan lain di bidang telematika dan informatika adalah pemberlakuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk ponsel 4G dan LTE. Kebijakan ini ditelurkan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Pada awal 2015, Kemenkominfo mengharuskan TKDN ponsel 4G dan LTE 20 persen. Pada 2017, tingkat TKDN naik menjadi 30 persen. "Setiap pabrikan yang mempunyai TKDN itu akan kami hitung kombinasi impor dengan produksinya," kata dia.
No comments:
Post a Comment