Monday, January 26, 2015

Kanwil DJP Sulawesi Selatan Cekal 19 Wajib Pajak Karena Tunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mencegah 19 wajib pajak ke luar negeri karena mereka menunggak pajak. "Tunggakan pajaknya di atas dua tahun," kata Hamdi Aniza Pertama, juru bicara Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, saat ditemui di kantornya, Senin, 26 Januari 2015.

Para penunggak pajak itu adalah pengusaha di berbagai bidang usaha. Mereka menunggak pajak senilai lebih dari Rp 500 juta. "Umumnya tunggakannya miliaran," ucap Hamdi. Namun dia menolak menyebutkan identitas para penunggak pajak itu. Dia mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan sosialisasi tentang kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak, terutama wajib pajak badan.

Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mematok target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp 13 triliun. Jumlah itu jauh di atas realisasi penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 8,9 triliun.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan Latunreng mengatakan mencegah wajib pajak ke luar negeri merupakan keputusan yang terlalu berat bagi penunggak pajak tersebut. Ia memperkirakan pengusaha yang menunggak pajak itu sedang mengalami kemerosotan bisnis. Pengusaha, kata dia, biasanya kesulitan membayar pajak jika usaha yang dikelolanya mengalami kebangkrutan. "Semestinya pengusaha itu diberi kesempatan membangun kembali usahanya."

Ia meminta Kanwil Pajak melakukan pendekatan khusus kepada pengusaha yang masuk dalam daftar penunggak pajak terbesar. "Berilah ruang kepada pengusaha agar membangkitkan kembali usahanya.” Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan hingga saat ini sudah ada 168 wajib pajak yang dicegah ke luar negeri karena mengemplang pajak. Menurut dia, surat pencegahan sudah diteken melalui keputusan Menteri Keuangan. “Kami ingin ada upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tak patuh,” kata Mardiasmo dalam konferensi pers di kantornya.

Mardiasmo menjelaskan, ada 487 wajib pajak yang diusulkan untuk dicegah, yaitu 402 wajib pajak badan dan 85 wajib pajak pribadi. Nilai tunggakan pajak keseluruhan mencapai Rp 3,32 triliun. Namun, berdasarkan hasil penelaahan, baru 168 yang sudah siap dicekal, yakni 147 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak pribadi.

No comments:

Post a Comment