Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai memberlakukan Paraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ketentuan ini berlaku sejak 16 Januari 2015. Salah satu poinnya adalah soal PRT berhak mendapatkan upah yang layak. Misalnya upah layak PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan untuk babysitter Rp 2 juta/bulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengatakan, setiap PRT punya hak untuk mendapatkan upah layak. Hal ini harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja atau pengguna jasa PRT.
"Upah layak wajib, untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan, kalau babysitter Rp 2 juta. Pasarnya beda-beda tergantung wilayahnya," kata Reyna di Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Selama ini, belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT, sehingga PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan. "Selama ini belum diatur, beberapa kasus merugikan tenaga kerja, jadi harus betul-betul memahami hak dan kewajiban termasuk soal gaji sesuai dengan pasar dan kesepakatan," katanya.
Menurut Reyna perlu perbaikan-perbaikan ke depan agar permasalahan dalam di bidang PRT dan babysittertidak terulang, sehingga PRT bisa terlindungi hak-haknya. "Pelatihan yang betul-betul memberikan perlindungan dan service kepada PRT, kita juga mengharapkan komitmen pengguna jasa untuk melindungi PRT," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi menambahkan, upah minimum PRT di Jabodetabek berada di kisaran Rp 1,2 juta per bulan yang ditetapkan oleh APPSI. Angka ini sebagai batas minimal yang harus disepakati semua pihak antaralain PRT, pengguna jasa, dan penyalur.
"Gaji PRT Jabodetabek Rp 1,2 juta per bulan. Itu standar minimal," katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenegakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan, akan ada sanksi untuk setiap pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi hingga mencabut izin usaha terhadap perusahaan penyalur yang melanggar aturan soal penyaluran PRT termasuk terkait dengan kesepakatan upah.
"Sanksi bisa dipecat jadi penyalur. Pencabutan izin. Kalau pidana, kita proses juga, pidana berdasarkan UU yang ada, tapi kan ada pengawas menjembatani, ada jembatannya. Bisa juga sanksi administrasi, surat tertulis," kata Hanif. Terkait upah layak untuk PRT dan babysitter, Hanif menegaskan penetapan upah layak untuk PRT danbabysitter memang tak masuk dalam aturan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten (UMP/UMK).
"Penetapan bukan berdasarkan UMP, penetapan upah PRT disesuaikan dengan kontrak kerja masing-masing dengan pengguna jasa, itu pasti beda-beda bukan di kita," kata Hanif. Pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta/bulan hanya berlaku untuk perusahaan berbadan hukum dengan minimal 15 orang pegawai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker DKI Jakarta Deded Sukendar saat dihubungi detikFinance, Rabu (21/11/2012). "UMP tidak berlaku untuk gaji PRT dan sopir pribadi. Ini untuk upah buruh perusahaan. Kalau untuk sektor informal seperti pramuwisma (pembantu rumah tangga) belum diatur," jelas Deded.
Dikatakan Deded, aturan UMP baru ini sudah disetujui oleh Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). "UMP berlaku kepada pegawai yang masih lajang dan single dengan masa kerja 12 bulan ke bawah," kata Deded. Apakah untuk UKM tak berbadan hukum tidak diwajibkan memenuhi UMP? Deded belum bisa menjawab. "Nanti saya lihat dulu aturannya," cetusnya.
Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
No comments:
Post a Comment