Thursday, January 8, 2015

LPS : Likuiditas Perbankan Akan Diperlonggar dan Suku Bunga Penjaminan Tetap

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memprediksi kondisi likuiditas perbankan pada tahun 2015 ini akan lebih longgar dibanding tahun lalu. Sebab sejak dini, industri perbankan sudah bersiap untuk menyesuaikan pertumbuhan kredit dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Mochammad Doddy Arifianto, Kepala Subdivisi Risiko Perekonomian dan Sistem Perbankan LPS mengatakan, sepanjang awal tahun lalu hingga akhir kuartal III 2014, industri perbankan relatif terlambat melakukan penyesuaian pertumbuhan kredit dengan pertumbuhan DPK.

“Saat itu memang bank-bank besar BUMN mematuhi arahan regulator untuk memperlambat penyaluran kredit. Tapi sebagian besar bank masih optimis untuk mendorong pertumbuhan kredit tinggi. Itulah sebabnya mengapa loan to deposit ratio (LDR) kita sempat menembus 91 persen,” kata Doddy saat dihubungiKONTAN, Kamis (8/1/2015).

Kondisi tahun ini, menurut Doddy berbeda. Sebagian besar bank telah menyadari pentingnya untuk memperlambat pertumbuhan kredit agar linier dengan pertumbuhan DPK. “Ini yang membuat saya yakin likuiditas perbankan kita tahun ini tidak akan mengalami keketatan seperti pada tahun lalu,” ujar Doddy.

Menurut perkiraan LPS, di akhir tahun 2014, jumlah kredit yang disalurkan perbankan akan tumbuh 13,8 persen secara year on year (yoy). Sementara DPK yang dihimpun perbankan akan tumbuh sekitar 13 persen secara yoy.

Adapun tahun ini, LPS memperkirakan jumlah kredit yang disalurkan perbankan akan tumbuh 14,2 persen secara yoy. “Sementara DPK yang dihimpun perbankan akan tumbuh sekitar 11,5 persen secara yoy,” pungkas Doddy.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 15 September 2014-14 Januari 2015. Dalam penjelasan resminya, Jumat (19/12/2014), suku bunga penjaminan simpanan berdenominasi rupiah untuk bank umum sebesar 7,75 persen dan valuta asing 1,5 persen. Sementara itu untuk suku bunga penjaminan simpanan Bank Perkereditan Rakyat (BPR) sebesar 10,25 persen.

"Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum pada periode evaluasi tanggal 17 November sampai dengan 12 Desember 2014 tidak mengalami perubahan, sedangkan untuk simpanan valas pada periode evaluasi yang sama mengalami penurunan tipis sebesar 2 basis poin," tulis LPS.

LPS menilai kondisi likuiditas perbankan relatif stabil dengan tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia. "Namun demikian, perbankan tetap perlu memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko mengetat."

Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.  Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

No comments:

Post a Comment