Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berusaha menindak pelaku usaha yang mempermainkan harga. Setelah menghukum produsen ban karena terbukti melakukan kartel, KPPU sekarang mengincar produsen sepeda motor yang menetapkan harga tinggi."
"Penyelidikan awal atas dugaan kartel harga sepeda motor underbone (bebek) dan skuter matik (skutik) ini atas inisiatif KPPU sendiri karena melihat harga sepeda motor sangat mahal. Padahal, sepeda motor merupakan alat transportasi yang banyak dipakai masyarakat," ujar Ketua KPPU Nawir Messi kemarin (23/1).
Berdasar penyelidikan awal dan alat bukti lain yang dihimpun, Nawir menilai ada ketidakwajaran harga motor yang dijual produsen. KPPU mendapati biaya produksi motor bebek dan skutik rata-rata hanya Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per unit. "Nyatanya, produsen menjual dengan kisaran harga di atas Rp 15 juta per unit," cetusnya.
Dengan ditambah margin keuntungan produsen yang umumnya 15"20 persen, kemudian ditambah biaya balik nama yang hanya ratusan ribu rupiah, Nawir menganggap harga motor seharusnya tidak setinggi sekarang. Sepantasnya harga motor bebek dan skutik tidak lebih dari Rp 12 juta per unit. "Tidak sampai dua kali lipat seperti sekarang ini," tegasnya.
Nawir menilai ada beberapa kemungkinan yang membuat harga motor bebek dan skutik mahal. Pertama, produsen terlalu banyak mengambil keuntungan. Kedua, terjadi kesepakatan antarprodusen untuk tidak menurunkan harga produknya. "Itu bisa saja terjadi. Produsen tidak perlu bersaing satu sama lain untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar," bebernya.
KPPU, terang Nawir, memiliki bukti yang cukup kuat atas dugaan kartel yang dilakukan produsen sepeda motor. Setidaknya dua penguasa pasar motor di tanah air terlibat dalam kasus tersebut, yakni Honda dan Yamaha. Meski begitu, produsen lain bisa jadi akan ikut diperiksa KPPU.
Besarnya keuntungan yang diambil produsen, jelas Nawir, bisa dilihat dari laporan keuangannya. Berdasar fakta-fakta itu, Nawir menganggap produsen sepeda motor tidak akan merugi meskipun volume penjualannya sedang menurun. "Ada dua produsen sepeda motor yang telah kami mintai data keuangannya dua tahun terakhir. Ada yang aneh, produksi turun, tapi keuntungan naik," ungkapnya.
Menurut Nawir, kondisi tersebut telah membuat hak-hak konsumen untuk mendapatkan harga yang wajar terampas. Karena itu, KPPU berencana menaikkan kasus tersebut ke tahap pemeriksaan dengan mengundang pihak-pihak yang diduga terlibat kartel. "Minggu depan kita akan buat undangan ke produsen untuk mengklarifikasi dugaan kami," tandasnya.
Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor Margono menyatakan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai dugaan KPPU tersebut. Menurut dia, produsen sepeda motor melakukan persaingan secara wajar. Terkait harga motor bebek dan skutik yang mahal, dia juga menampik anggapan tersebut. "Harga Rp 15 jutaan itu masuk akal dan wajar," tegasnya.
Asisten GM Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Mohammad Masykur mengaku belum menerima laporan resmi dari KPPU terkait kartel itu. Namun, pihaknya siap menjelaskan selengkap-lengkapnya ke KPPU perihal penetapan harga motor. "Harga per unit motor itu ditentukan berdasar biaya produksi, bahan baku, pajak, dan ongkos angkut," jelasnya
No comments:
Post a Comment