Sunday, January 18, 2015

Pengusaha SPBU Rugi Rp 60 M Karena Harga BBM Turun Naik

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menyatakan turunnya harga bahan bakar minyak jenis Premium dan Solar, menimbulkan kerugian hingga Rp 60 miliar. Kerugian ini didorong oleh rendahnya tren penjualan BBM pada akhir pekan. "Penjualan BBM biasanya menurun sekitar 50 persen," ujar Ketua Hiswana Migas, Ery Purnomohadi, saat dihubungi, Ahad, 18 Januari 2015.

Pada Jumat, 16 Januari 2015 pemerintah mengumumkan penurunan harga Premium turun dari Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter, dan harga solar dari Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 per liter. di Istana Negara. Ini berlaku mulai Senin, 19 Januari 2014.  Sebenarnya, kata Ery, pengusaha BBM terbantu karena adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan harga beli BBM dengan harga lama. Kebijakan ini dianggap Ery sebagai kompensasi.

Namun, penjualan premium di akhir pekan rata-rata hanya menyentuh 40.000 kiloliter untuk premium dan 20.000 kiloliter untuk solar. Sedangkan di hari lain, rata-rata penjualan premium dan solar masing-masing mencapai 80.000 kiloliter dan 40.000 kiloliter.

Sementara itu pengusaha tetap harus menjaga pasokan BBM bersubsidi seperti hari biasa. Lantaran ada pasokan yang tidak terjual ini, pengusaha merugi sekitar 60.000 kiloliter. Dengan asumsi potensi kerugian sekitar Rp 1.000 per liter, angka kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Sedangkan untuk penjualan tabung gas Elpiji 12 kilogram, dengan penurunan harga Rp 5.700, pengusaha merugi sekitar Rp 500 per kilogram. Namun, Ery tidak bisa menaksir potensi kerugian secara keseluruhan. "Beda dengan SPBU, perbedaan pasokan gas setiap agen cukup jauh," kata Ery.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan mulai Senin, 19 Januari 2015, pemerintah akan menyesuaikan harga Premium setiap dua pekan sekali.  "Harganya akan disesuaikan setiap dua pekan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja saat dihubungi, Sabtu, 17 Januari 2015.

Menurut Wiratmaja, model penetapan harga itu juga akan dipertahankan dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara Perubahan 2015. Selain penetapan harga Premium tiap dua pekan sekali, pembedaan harga jual Premium untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali juga akan dipertahankan.

"Model ini nampaknya sudah cukup kondusif. Dari input yang kami terima, masyarakat sudah menerima," kata Wiratmaja. Harga jual Premium di luar Jawa-Bali, kata Wiratmaja, dipertahankan akan tetap lebih murah dibanding harga jual di Jawa-Bali. Kebijakan itu dipertahankan sampai kondisi perekonomian antara Jawa-Bali dengan wilayah lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah seimbang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan Premium akan dijual seharga Rp 6.600 mulai Senin, 19 Januari 2015. Namun harga itu hanya berlaku untuk wilayah luar Jawa-Bali. Di Jawa, Premium akan dijual seharga Rp 6.700 per liter, dan Rp 7.000 per liter di Bali. Sementara harga Premium akan disesuaikan setiap dua pekan sekali.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Premium di luar Jawa-Bali merupakan jenis BBM khusus penugasan. Sementara Premium yang dijual di Jawa dan Bali merupakan jenis BBM umum. Keduanya sudah tak mendapat subsidi lagi namun harga jualnya tetap dibedakan. Hanya BBM jenis Solar dan minyak tanah yang masih mendapat subsidi dari pemerintah.

No comments:

Post a Comment