Sunday, January 25, 2015

INACA: Tarif Penerbangan Seharusnya Tidak Diatur Oleh Pemerintah

Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA), Tengku Burhanuddin menuturkan, persoalan tarif pesawat memang selalu diributkan. Maskapai ingin agar tarif dibebaskan saja, dan tidak diatur oleh pemerintah. “Mau jual murah dia rugi, mau jual mahal dia untung, terserah saja. Tapi UU mengatakan, tarif batas atas itu harus diatur pemerintah. Oke. Karena, sudah UU kita tidak bisa berbuatmacem-macem karena sudah UU-nya,” ucap dia dalam sebuah diskusi, Minggu (25/1/2015).

Namun, dia menilai tarif batas atas pun ada kelemahannya. Burhanuddin menjelaskan setiap ada perubahan seperti nilai tukar, harga avtur, asuransi, serta UMP, mau tak mau, hal itu menaikkan biaya operasional maskapai. Tengku bilang, meskipun format tersebut sudah ada, setiap kenaikan tarif, INACA harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah. “Bicara soal batas bawah, kalau alasannya untuk safety itu jadi pertanyaan. Berarti maskapai kita itu tidak safe selama ini?” lanjut dia.

Tengku menduga, batas bawah ini diadakan karena adanya modelLow Cost Carrier (LCC). Sebab, biaya maskapai full service itu sekitar 100 persen, medium service 90 persen dari full service, dan LCC 85 persen. “Ini yang banyak orang misslead. Padahal (LCC) ini hanya model saja. Tentu masyarakat harus memahami,” kata dia.

Terkait dengan kecelakaan AirAsia QZ8501, Tengku tetap menilai AirAsia yang notabene LCC memiliki safety yang baik. Dia pun bilang, bukan tidak mungkin maskapai yang full service pun bisa terjadi sesuatu. Artinya, lanjut dia, tidak ada hubungannya antara tarif murah dengan keselamatan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan menetapkan tarif batas bawah sekurang-kurangnya 40 persen lebih rendah dari tarif batas atas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpan Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwa Dalam Negeri. Pasal 1 ayat (1) tertulis, Badan Usaha Angkutan Udara wajib menetapkan besaran tarif normal. Adapun tarif normal yang dimaksud merupakan tarif jarak terendah sampai degan tarif jarak tertinggi. “Tarif normal tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh menteri, dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan,” papar, Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Mohamad Alwi, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Selanjutnya, Alwi juga menegaskan, dalam beleid tersebut juga diatur bahwa maskapai menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Alwi menjelaskan, revisi Permenhub ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan perubahan kurs rupiah, dari Rp 9.000 per dollar AS, menjadi di atas Rp 12.500 per dollar AS.

No comments:

Post a Comment