Friday, January 9, 2015

Menurut Jusuf Kalla Harga Tiket Pesawat Dengan Keselamatan Berkaitan Erat ... Benarkah?

Wapres Jusuf Kalla (JK) menegaskan, kaitan antara harga tiket pesawat terbang dengan tingkat keselamatan penerbangan sangat erat. Hal ini yang menjadi dasar pemerintah menetapkan batas tarif bawah 40% dari batas tarif atas tiket penerbangan.

"Siapa bilang? Justru tertinggi. Karena kalau murah musti hemat segala macam, dihemat fuel, dihemat perawatannya," tegas JK di kantor PMI, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Ini diutarakan JK saat ditanya bahwa tidak ada hubungan antara harga tiket pesawat dengan keselamatan.

(Baca: Daftar Kecelakaan Pesawat Terbang Didunia, Garuda 10 Kali dan AirAsia 1 Kali )

(Baca : Merpati, Penerbangan Milik Negara yang Kini Sudah Tidak Mengudara Lagi)

(Baca: Tren Penurunan Laba Garuda Berlanjut dan Kerugian Fantastis 2,4 Triliun Dalam 6 Bulan Oleh Garuda  )

JK mengilustrasikan, perawatan pesawat ibarat seseorang yang merawat kendaraan roda empat. Namun yang membedakannya, apabila terjadi gangguan, kendaraan roda empat hanya mogok di darat, atau berbeda dengan pesawat terbang.

"Kalau Anda hemat, pelihara mobil paling-paling mogok jalan didorong kan. Kalau pesawat nggak bisa kan. Jadi harus hati-hati benar‎," tegas JK. Ia menegaskan, tingkat keselamatan yang tinggi butuh biaya yang tak sedikit. Sehingga bila tarif terlalu rendah, dikhawatirkan justru masyarakat yang menjadi korban. Hal ini jadi dasar menteri perhubungan menjaga agar jangan terjadi kesalahan dalam perawatan oleh maskapai penerbangan.

"Ya itu memang saya bilang tadi, itu antara pilihan mau murah atau tetap. Sehingga diperkirakan perawatan pesawat itu menjadi berkurang karena waktu, karena itu lebih baik menjaga, lebih mempertinggi tingkat keselamatan," katanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menetapkan, tarif batas bawah sebesar 40% dari batas atas untuk tiket pesawat terbang. Peraturan yang terbit sejak 30 Desember 2014 ini, membuat maskapai tidak bisa lagi menjual tiket murah lebih rendah daripada tarif batas bawah (40% dari batas atas). Kemenhub menegaskan, peraturan ini harus diikuti oleh semua maskapai untuk penerbangan domestik setelah disahkan.

No comments:

Post a Comment