Thursday, January 29, 2015

Hutama Karya Kekurangan Modal 13 Triliun Untuk Garap Jalan Tol Sumatera

BUMN sektor karya, yakni PT Hutama Karya (Persero), memperoleh penugasan pembangunan proyek 4 ruas jalan tol di Sumatera. Total investasi Rp 30,837 triliun. BUMN ini butuh 'suntikan' Rp 13 triliun. Proyek tersebut direncanakan dibangun pada 2015-2019. Tahap awal, Hutama Karya memperoleh bantuan modal pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 3,6 triliun.

"PMN tahap pertama Rp 3,6 triliun dengan total project cost Rp 30,837 triliun," kata Direktur Utama Hutama Karya, Ngurah Putera, usai rapat panja PMN di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2015).

Mulai tahun ini, Hutama Karya akan menggeber pembangunan 3 dari 4 tol prioritas. Tiga ruas tol prioritas yang dikerjakan adalah Medan-Binjai sepanjang 17 km, Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 139 km, dan Palembang-Indralaya 22 km.

"Tahap pertama itu Medan-Binjai, terus Bakauheni-Terbanggi Besar, terus DPR minta Palembang-Indralaya seperti konsep awal," jelasnya. Dari 3 ruas ini, Ngurah menargetkan, ruas Medan-Binjai akan selesai terlebih dahulu. "Medan-Binjai sudah mulai. Sekarang jalan terus. Kemudian tanah sudah beres, kita selesaikan dalam 1,5 tahun," ujarnya.

Sedangkan untuk ruas Pekanbaru-Dumai sepanjang 126 km, Hutama Karya akan mulai membangun pada 2017. Ngurah menjelaskan, kebutuhan suntikan modal pemerintah untuk mendorong kelayakan proyek 4 ruas Tol Sumatera Rp 12,92 triliun. PMN ini rencananya diajukan dalam 3 tahap. Sisa pendanaan didukung oleh pinjaman.

"PMN-nya kita butuhkan sesuai analisisnya Rp 12,92 triliun, jadi leverage-nya 3 kali," jelasnya. Dari proyeksi awal, 4 ruas yang ditugaskan kepada Hutama Karya tidak layak secara investasi. Alasannya, frekuensi atau volume lalu lintas kendaraan di 4 ruas Tol Sumatera tersebut kurang dari 25.000 kendaraan per hari, sedangkan syarat kelayanan investasi di ruas tol minimal ada lalu lintas kendaraan mencapai 25.000 mobil.

Sesuai penugasan, Hutama Karya akan membangun sendiri 4 ruas tol tersebut. Hutama Karya juga telah mengubah Anggaran Dasar dengan memasukkan badan usaha perusahaan jalan tol.

"Saran Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara), Hutama Karya nggak boleh kerjasama karena dapat penugasan kecuali sudah beroperasi," sebutnya.

No comments:

Post a Comment