Thursday, January 8, 2015

BPJS Bayar Klaim Kru AirAsia Sebesar 48 Kali Gaji

Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Messasya menyatakan, tujuh kru pesawat AirAsia QZ8510 yang jatuh di Selat Karimata merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan pihak AirAsia sudah mengajukan klaim penggantian kepada BPJS.

Sebagai anggota di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, papar Elvyn, ketujuh kru AirAsia akan mendapatkan penggantian 48 kali dari gaji pokok yang dibayarkan perusahaan. Penggantian untuk masing-masing kru berbeda jumlahnya, tergantung gaji pokoknya.  "Nilainya tidak bisa disebutkan, karena itu hal yang pribadi," ujar Elvyn, di Istana Negara, Jakarta.

Elvyn menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan dana asuransi untuk segera dibayarkan. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan pemberi kerja. Dana itu nantinya akan diserahkan langsung kepada ahli waris para kru

Nasib klaim asuransi untuk penumpang korban AirAsia QZ8501 yang jatuh di sekitar perairan Selat Karimata mulai menemui kejelasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ahli waris korban musibah ini akan mendapatkan santunan senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

Dengan jumlah penumpang mencapai 155 orang, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas harus membayar santunan sebesar Rp 193,75 miliar. Selain dua perusahaan tersebut, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dan PT Jiwasraya (Persero) juga wajib membayar klaim karena penumpang membeli polis tambahan.

Technical Deputy Director PT Asuransi Dayin Mitra Tbk Elizabeth M. Quendangen mengatakan, setidaknya ada 25 penumpang yang membeli asuransi tambahan dengan nilai pertanggungan antara Rp 315 juta per orang hingga Rp 750 juta per orang. Totalnya, Dayin Mitra harus mencairkan dana sebesar Rp 12,225 miliar untuk dibayarkan kepada ahli waris.

Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Jiwasraya mengatakan, penumpang yang membeli polis asuransi Jiwasraya akan mendapatkan pertanggungan sesuai kontrak yakni Rp 100 juta per orang. Terdapat dua nasabah Jiwasraya yang menjadi korban kecelakaan pesawat tersebut.

Jika dihitung, total nilai asuransi jiwa untuk korban kecelakaan AirAsia QZ8501 mencapai Rp 206,175 miliar. Namun, jumlah tersebut belum termasuk dengan asuransi badan pesawat. Untuk badan pesawat, perusahaan yang menanggung asuransinya adalah Jasindo dan Asuransi Sinar Mas. Sahata L Tobing, Direktur Jasindo belum bisa memperkirakan berapa besar nilai klaim badan pesawat itu. Tetapi, jika merujuk harga pesawat saat ini, nilainya antara 36 juta hingga 50 juta dollar AS. Namun, khusus untuk pesawat, Sahata mengatakan, pihaknya mereasuransikan pesawat tersebut kepada Allianz Global.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, proses pencairan klaim asuransi tidak harus menunggu proses evakuasi selesai. Ia menambahkan, beberapa permasalahan seperti izin dan jadwal terbang AirAsia tidak akan menjadi kendala bagi ahli waris untuk mendapatkan haknya.

"Dalam polis asuransi yang diterbitkan tidak ada pengecualian karena alasan perubahan jadwal," jelas Firdaus, kemarin (6/1/2014). OJK mendesak perusahaan asuransi yang terlibat dalam penutupan risiko AirAsia QZ8501 agar pro aktif mencari ahli waris dari korban untuk pembayaran klaim meskipun belum semua korban berhasil ditemukan.


Berikut daftar Perusahaan Asuransi yang menanggung AirAsia QZ8501
1. Pesawat: 36 juta - 50 juta dollar AS
- PT Jasindo (Persero)
- PT Asuransi Sinar Mas
- Allianz Global (Reasuransi)
2. Penumpang
- PT Jasindo (Persero)
- PT Asuransi Sinar Mas
Total pembayaran: Rp 193,750 miliar

Asuransi tambahan
- PT Asuransi Dayin Mitra Tbk:
Rp 12,225 miliar
- PT Jiwasraya (Persero):
Rp 200 juta

Permenhub 77/2011:
Jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat sehingga mengakibatkan penumpang meninggal dunia adalah sebesar Rp 1,25 miliar per orang.

No comments:

Post a Comment