Sunday, January 18, 2015

Masyarakat Hanya Bisa Pasrah Terhadap Kebijakan Ekonomi Presiden Jokowi

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai pemerintah tidak serius dalam menentukan harga bahan bakar minyak (BBM). Pernyatan ini disampaikan Tulus menyusul penurunan harga bensin jenis premium dan solar lantaran anjloknya harga minyak mentah dunia.

Tulus berujar, masyarakat kini hanya bisa pasrah menerima dampak kenaikan atau penurunan harga BBM yang fluktuatif. “Demonstrasi juga sudah berkurang, masyarakat mulai welcome,” ujar Tulus saat dihubungi , Jumat 16 Januari 2015.

Namun demikian, Tulus berujar, penurunan harga BBM belum tentu diiringi dengan turunnya harga kebutuhan pokok. “Efek domino belum bisa dikendalikan,” ujar dia. "Kesannya (penurunan harga) hanya main-main. Seolah-olah dijadikan paradoks saja."

Tulus menyarankan pemerintah lebih hati-hati dengan fluktuasi harga BBM. “Jokowi seharusnya bisa memanfaatkan momentum ini untuk merekonstruksi harga,” ujar dia. Menurut Tulus, pemerintah sebaiknya menetapkan harga keekonomian BBM tanpa terpaku pada harga pasar. Dengan begitu, masyarakat tidak gelisah akan naik turunnya harga BBM. “Jadi tidak usah ditentukan pasar,” kata dia.

Pemerintah kembali menurunkan harga bahan bakar minyak jenis Premium. Mulai Senin, 19 Januari 2015, harga Premium turun dari Rp 7.600 menjadi Rp 6.400. Meski harga Premium turun, para pedagang kelontong ogah menurunkan harga. Alasannya, "Harga dari produsen belum tentu turun juga," kata Robby, 58 tahun, pedagang kelontong di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Januari 2015.

Menurut dia, penurunan harga BBM belum tentu akan mempengaruhi harga komoditas dari produsen. Saat ini, Robby mengatakan, harga gula GMP di tokonya Rp 11-12 ribu per kilogram. Harga gula itu mengalami kenaikan setelah harga BBM bersubsidi naik pada November 2014. Begitu pula harga telur yang kini dia banderol Rp 23.500 per kilogram. "Sebelumnya Rp 22 ribu," katanya.

Akibat kenaikan harga BBM sebelumnya, sejumlah harga kebutuhan pokok dan ongkos angkutan umum naik. Pengelola angkutan umum, seperti Kopaja dan Metro Mini, menaikkan tarif dengan mengikuti peraturan gubernur. Tarif Kopaja dan Metro Mini naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000.

No comments:

Post a Comment