Tuesday, January 13, 2015

Penerimaan Pajak 2014 Pecahkan Rekok Sebagai Yang Terendah dalam Sejarah

Lembaga penelitian pajak, Perkumpulan Prakarsa, mencatat bahwa penerimaan pajak sepanjang 2014 sebesar Rp 1.143,3 triliun. Realisasi pajak ini hanya 91,75 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 sebesar Rp 1.246,1 triliun.

"Ini pencapaian terendah dalam 25 tahun terakhir," kata peneliti kebijakan ekonomi Perkumpulan Prakarsa, Wiko Saputra, di Hotel Atlet Century Park, Rabu, 14 Januari 2015. Ia mengatakan rendahnya pencapaian pajak tahun lalu merupakan pengulangan dari pemerintah sebelumnya.

Menurut Wiko, jika tidak ada perubahan dalam waktu singkat, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla bakal menemui jalan terjal buat merealisasikan janji politiknya. Itu sebabnya, pemerintahan baru pada era Jokowi-Jusuf Kalla perlu memperkuat kelembagaan perpajakan dengan beberapa kebijakan strategis.

Perkumpulan Prakarsa memberikan tiga masukan kepada pemerintah agar target pemasukan pajak hingga Rp 1.300 triliun tahun ini tercapai. Pertama, lakukan penataan kelembagaan perpajakan dengan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kementerian Keuangan, termasuk memisahkan pengadilan pajak dengan menambah jumlah hakim serta lokasi persidangan pajak. "Otoritas pajak yang baru harus ditempatkan langsung di bawah Presiden," ujar Wiko.

Kedua, pemerintah perlu memperbaiki administrasi perpajakan dengan mempertimbangkan model perpajakan self asessment,faktur pajak, serta proses ekspor-impor yang lebih sederhana dan transparan. "Pendataan atau sensus wajib pajak wajib ditingkatkan, termasuk analisis potensi pajak terutama wajib pajak korporasi dan orang pribadi," kata Wiko.

Terakhir, pemerintah disarankan merevisi paket Undang-Undang Perpajakan buat memberikan kepastian hukum perpajakan. "Hal itu tentu harus mendapatkan prioritas utama," kata Wiko.

No comments:

Post a Comment