Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) pada perbankan. Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga LPS, menjelaskan, bunga simpanan untuk bank umum dalam rupiah 7,75 persen dan valas 1,50 persen. Sedangkan, bunga simpanan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dalam rupiah 10,25 persen.
“Tingkat bunga penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan dan berlaku efektif mulai 15 Januari 2015 - 14 Mei 2015,” katanya, Jumat (16/1/2015). Penetapan bunga penjaminan ini atas pertimbangan bahwa meskipun suku bunga pasar mengalami peningkatan, namun kenaikannya dinilai bersifat sementara.
Selain itu, kondisi likuiditas perbankan dinilai terus membaik dengan tren pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia (BI). “Namun, perbankan perlu memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko mengetat,” tambahnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 15 September 2014-14 Januari 2015. Dalam penjelasan resminya, Jumat (19/12/2014), suku bunga penjaminan simpanan berdenominasi rupiah untuk bank umum sebesar 7,75 persen dan valuta asing 1,5 persen. Sementara itu untuk suku bunga penjaminan simpanan Bank Perkereditan Rakyat (BPR) sebesar 10,25 persen.
"Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum pada periode evaluasi tanggal 17 November sampai dengan 12 Desember 2014 tidak mengalami perubahan, sedangkan untuk simpanan valas pada periode evaluasi yang sama mengalami penurunan tipis sebesar 2 basis poin," tulis LPS.
LPS menilai kondisi likuiditas perbankan relatif stabil dengan tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia. "Namun demikian, perbankan tetap perlu memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko mengetat."
Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
No comments:
Post a Comment