Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merilis daftar lima maskapai penerbangan yang paling sering mendapat keluhan dari konsumen. Dari seluruh maskapai penerbangan nasional, Lion Air mendapat paling banyak keluhan dari masyarakat.
Ketua Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan Lion Air mendapat 24 dari total 61 aduan masyarakat sepanjang 2014. Ia mengatakan ada tiga alasan yang menyebabkan Lion Air dikeluhkan konsumen, yakni kecepatan refund atau pengembalian uang tiket, delay atau penundaan penerbangan,dan keamanan bagasi. "Ini menjadi pengaduan utama konsumen," kata dia, Ahad, 25 Januari 2015.
Menurut Sudaryatmo, masalah ini terus berlanjut karena sanksi yang diberikan pemerintah terlalu ringan. Dia membandingkannya dengan negara lain, seperti Amerika Serikat, yang tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi maskapai yang tidak memberikan pelayanan yang baik.
Pelanggaran yang dianggap enteng di Indonesia, kata dia, bisa menuai hukuman yang cukup berat dari pemerintah. "Untuk memperbaiki layanan maskapai, dibutuhkan perubahan dan kekuatan regulator," ujarnya.
Sepanjang 2014, YLKI menerima 1.192 aduan. Sebanyak 84 aduan adalah keluhan terhadap transportasi. Dari seluruh moda transportasi di Indonesia, maskapai penerbangan menuai 61 aduan. Berikut ini lima maskapai penerbangan yang mendapat keluhan terbanyak sepanjang 2014.
- Lion Air: 24 keluhan (Penerbangan Murah)
- Mandala Air: 6 keluhan
- Indonesia AirAsia: 6 keluhan (Penerbangan Murah)
- Garuda Indonesia: 5 keluhan (Full Service)
- Sriwijaya Air: 5 keluhan
Penyebab Keluhan Terhadap Lion Air
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merilis daftar lima maskapai penerbangan yang paling sering mendapat keluhan dari konsumen. Dari seluruh maskapai penerbangan nasional, Lion Air mendapat paling banyak keluhan dari masyarakat.
Ketua Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan Lion Air mendapat 24 dari total 61 aduan masyarakat sepanjang 2014. Ia mengatakan ada tiga alasan yang menyebabkan Lion Air dikeluhkan konsumen, yakni kecepatan refund atau pengembalian uang tiket, delay atau penundaan penerbangan,dan keamanan bagasi. "Ini menjadi pengaduan utama konsumen," kata dia, Ahad, 25 Januari 2015.
Menurut Sudaryatmo, masalah ini terus berlanjut karena sanksi yang diberikan pemerintah terlalu ringan. Dia membandingkannya dengan negara lain, seperti Amerika Serikat, yang tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi maskapai yang tidak memberikan pelayanan yang baik.
Pelanggaran yang dianggap enteng di Indonesia, kata dia, bisa menuai hukuman yang cukup berat dari pemerintah. "Untuk memperbaiki layanan maskapai, dibutuhkan perubahan dan kekuatan regulator," ujarnya.
Sepanjang 2014, YLKI menerima 1.192 aduan. Sebanyak 84 aduan adalah keluhan terhadap transportasi. Dari seluruh moda transportasi di Indonesia, maskapai penerbangan menuai 61 aduan.
No comments:
Post a Comment