Sunday, January 11, 2015

Transaksi Diatas Rp. 100 Juta Wajib Dilengkapi NPWP dan KTP

Kementerian Keuangan akan mewajibkan setiap transaksi pembelian barang di atas Rp 100 juta dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem registrasi tunai ini akan diterapkan secara online guna mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

Cuci uang yang paling mudah adalah dengan membeli aset mahal. "Kami mau bikin cash register, jadi semacam kewajiban untuk setiap transaksi di atas Rp 10 juta selain pembayarannya tidak tunai juga harus mencantumkan NPWP. Termasuk untuk pembelian tas mahal atau mobil mewah," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Jumat (9/1).

Menurut Bambang, selain untuk meningkatkan penerimaan pajak juga untuk mengurangi celah tindak pencucian uang. "Karena untuk cuci uang itu yang paling mudah adalah dengan membeli aset mahal," katanya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan infrastruktur teknologi informasi (TI) dari program ini tengah dipersiapkan di internal Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, setiap transaksi tunai wajib terkoneksi secara online dengan Kantor Wilayah DJP di setiap daerah.

"Sistemnya nanti mirip yang diterapkan oleh Pemrov DKI Jakarta, jadi nanti terekam di Kanwil Pajak. Jadi kalau mau beli Lamborghini kelihatan," tuturnya.

No comments:

Post a Comment