Tuesday, February 3, 2015

Industri Kreatif Tumbuh 6 Persen Dalam 5 Tahun

Pemerintah menargetkan pertumbuhan industri kreatif yang signifikan dalam 5 tahun ke depan. Salah satunya adalah menjadikan hak cipta sebagai salah satu sumbangan utama terhadap PDB. Saat ini sumbangan hak cipta terhadap PDB baru di kisaran 2%.

"Seharusnya (hak cipta) bisa 6% terhadap PDB. Karena sejauh ini, sumbangan terbesar industri kreatif PDB masih dikuasai kuliner dan fashion yaitu 6-7%, sementara hak cipta masih 2% ," ungkap Ahmad M. Ramli, Direktur Jendral HKI Kemenhum & HAM RI, di sela peluncuran University Award 2014, di Jakarta, pada Senin, 17 November 2014.

Menurut Ahmad Ramli, target 6% sumbangan hak cipta terhadap PDB tersebut direncanakan dapat dicapai dalam lima tahun ke depan. Indikator pendukungnya, antara lain, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Nasional sebagaimana diperintahkan UU No 28 Tahun 2014 yang berlaku sejak 16 Oktober lalu. Juga perpanjangan masa hak cipta hingga 70 tahun.

"Nanti kita bentuk LKM di akhir tahun untuk sosialisasi UU hak cipta. Setelah LKM, diikuti dengan transparansi. Transparansi ini terkait dengan upaya meningkatkan remunerasi yang sewajarnya diterima oleh para pemilik hak cipta," jelas Ahmad M. Ramli. Pemerintah Jokowi-JK sendiri berencana membentuk Badan Pengembangan Industri Kreatif dengan target pertumbuhan industri kreatif di 2025 di kisaran 12%.

Memang saat ini pertumbuhan industri kreatif Indonesia sangat kecil dengan angka Rp 641 miliar. Kalah dari Singapura yang sudah menghasilkan 5,2 miliar dolar AS, atau Korea dengan K Pop-nya berhasil mengumpulkan penghasilan 93,6 miliar dolar AS dari lini industri kreatif.

Kendati mematok pertumbuhan tinggi dari lini industri kreatif, penegakan hukum yang tidak serius akan membuat mimpi tersebut tidak terwujud. Maka perlu integrasi antara penegakan hukum dan pengembangan industri kreatif, terutama penegakan hukum terkait beragam aksi pemalsuan dan pembajakan.

Terkait hal itu, pemerintah dan DPR telah memasukan nomenklatur pembajakan atau pemalsuan dalam UU Hak Cipta. Disebutkan Ahmad M. Ramli, dalam UU Hak Cipta, kata pembajakan memang mendapat perhatian khusus. Antara lain, pidana pelaku pembajakan diperpanjang menjadi 10 tahun, dari sebelumnya 4 tahun, dengan denda Rp 4 miliar.

"Selain itu, para penjual barang palsu juga diancam pidana 4 tahun. Ada yang menarik bahwa dalam UU yang baru, Mall juga akan dikenakan sanksi, jika membiarkan tenant dan outletmenjual barang palsu. Kecuali Mall ada upaya membuat perjanjian dan selebaran larangan menjual barang palsu. Jadi, pengelola Mall tidak perlu takut," ujar dia.

Selain itu, UU Hak Cipta juga mewajibkan ganti rugi bagi pemilik hak cipta. Dalam hal ini, hakim dalam amar putusannya, boleh mencantumkan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, bukan hanya negara. "Jadi double ganti rugi. Ini berlaku untuk semua. Artinya pemilik hak cipta memang pantas mendapat penghargaan," jelasnya.

Sementara itu, Justisiari P Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan), mengatakan kehadiran UU Hak Cipta adalah langkah yang baik bagi penegakan hak cipta di tanah air, dalam upaya mendukung industri kreatif. Maka dari itu, bekerja sama dengan Ditjen HKI, MIAP meluncurkan program University Award 2014 sebagai bagian dari sosialisasi UU Hak Cipta.

Dia menjelaskan, audit ketaatan hak cipta terhadap software di kampus adalah langkah awal kita. Karena software tak semata hak cipta pemilik software, tetapi berpotensi mengandung malware (virus berbahaya akibat menggunakan software ilegal).

"Ini bisa mengganggu lingkungan komersil maupun universitas. Jadi kita akan lakukan survey ketaatan di universitas. Program ini diharapkan bisa mempengaruhi untuk mentaati UU hak cipta yang baru," papar Justisiari.

No comments:

Post a Comment