Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan baru ini merupakan revisi Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang hal yang sama.
Salah satu hal yang diatur adalah terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menjelaskan Kemendag hanya merevisi 1 pasal yang ada di dalam Permendag No 20 Tahun 2014 dan menambah 1 pasal baru.
"Yang berubah hanya 2 pasal," kata Srie di Gedung Utama Kemendag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Rabu (28/01/2015). Ia menuturkan pasal yang direvisi yaitu pasal 14 di dalam Permendag No. 20/2014. Di dalam Permendag lama disebutkan bahwa yang bisa menjual bir adalah pengecer yang terdiri dari minimarket, supermarket, hipermarket, dan pengecer lainnya.
Dengan adanya Permendag baru, maka ada revisi dengan menghilangkan minimarket dan pengecer lainnya. Artinya minimarket dan pengecer tak boleh menjual bir. "Pengecer lainnya termasuk warung-warung yang luasnya 12 meter persegi," imbuhnya
Selain itu, di dalam Permendag baru ditambah 1 pasal baru yaitu Pasal 2, yang mengatur pengecer minuman beralkohol seperti minimarket dan pengecer lainnya diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menarik stok bir mereka, terhitung sejak 16 Januari 2015.
"Yang kedua di dalam Permen ada masa transisi 3 bulan. Hanya itu saja bunyinya. 2 pasal saja," katanya. Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyatakan mayoritas aturan Permendag No. 20/2014 tetap berlaku seperti konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.
Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP). Sementara itu, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar.
"Aturan ini tetap harus dipertegas menanyakan umur atau kartu identitas," jelas Gobel.
No comments:
Post a Comment