Monday, April 13, 2015

Mulai 1 Mei 2015 ... Semua Wajib Pajak Harus Perbaiki SPT Pajak Selama 5 Tahun Kebelakang

Mulai 1 Mei 2015, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengharuskan seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak selama 5 tahun ke belakang. Bila ada tunggakan, WP akan terbebas dari denda administrasi. Demikian disebutkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama saat acara diskusi di kantornya, Jakarta, Senin (13/4/2015).

"Kita akan menerapkan sunset policy, memberi kesempatan seluas-luasnya kepada WP terdaftar, sudah melapor SPT, bahkan yang belum terdaftar sama sekali untuk memperbaiki SPT 2009-2013," jelas dia. Kebijakan ini, lanjut Mekar, akan dimulai pada 1 Mei 2015. Ditjen Pajak memberi waktu kepada WP untuk memperbaiki SPT 5 tahun ke belakang sebelum akhir 2015.

"Penerapan kebijakan tersebut dapat dilakukan awal Mei 2015. Proses perbaikannya sampai akhir tahun ini," sebutnya. Mekar menyatakan, sunset policy berlaku untuk seluruh jenis pajak. Baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan. Pada 2008, pemerintah juga pernah menerapkan kebijakan serupa. Bedanya, sunset policy tahun ini tidak lagi bersifat sukarela melainkan wajib (mandatory).

"Kita punya program 5 tahunan. Tahun ini disebut tahun pembinaan, 2016 tahun penegakkan hukum, 2017 tahun rekonsiliasi, kegiatan mencari dan memberikan perbaikan pengampunan dan penghargaan ke WP (tax amnesty), 2018 tahun kesejahteraan PNS dengan tunjangan meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan, lalu 2019 kemandirian APBN," jelas dia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 29/PMK.03/2015, pasal 1 ayat (2) menyebutkan utang pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Sementara dalam ayat (3) dikatakan sanksi administrasi adalah bunga sebesar 2% per bulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang dibayar.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) selama periode 2009-2013. Bila ada tunggakan, WP dibebaskan dari denda administrasi. Namun ketika ada hadiah (reward), tentu ada sanksi (punishment). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyebutkan, WP yang tidak memperbaiki SPT akan diperiksa.

"Kalau tidak melaksanakan itu (perbaiki SPT), tidak ada fasilitas penghapusan sanksi pajak yang diberikan. Kita juga akan melakukan pemeriksaan," tegasnya dalam acara diskusi di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/4/2015). Menurut Mekar, data-data untuk memeriksa WP bisa berasal dari berbagai sumber. Mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan sebagainya. Data tersebut mencakup kepemilikan rumah, apartemen, hingga sumber dana yang berasal dari transaksi kartu kredit, perubahan saham, data realisasi ekspor, dan masih banyak lainnya.

Ditjen Pajak memberi waktu sampai akhir tahun ini bagi WP untuk memperbaiki SPT selama 5 tahun ke belakang. Bila terlambat, WP Badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta sementara WP Orang Pribadi diganjar denda Rp 100.000.

"Secara umum, di tahun 2016 nanti ada penegakan hukum. Kepada masyarakat, tolong diingat karena Ditjen Pajak sudah semakin baik, jalur distribusi sudah semakin baik, kami sudah betul-betul didukung para pimpinan, serta aparat penegak hukum. Manfaatkan peluangnya," tutur Mekar.

No comments:

Post a Comment