Wednesday, April 15, 2015

Pengunaan Rupiah Dalam Jual Beli Properti Hanya Akan Merugikan Pengusaha Properti

Perusahaan konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) memberi perhatian khusus pada aturan kewajiban penggunaan rupiah dalam bertransaksi di Indonesia. Pasalnya, masih ada komponen biaya pengembang maupun pemilik properti yang masih menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Head of Advisory JLL Indonesia Vivin Harsanto menyebut biaya dalam dolar yang masih harus dibayarkan pengembang properti tersebut misalnya untuk impor bahan konstruksi maupun pembayaran pinjaman asing.

“Kalau misalnya pengembang punya pengeluaran dalam dolar, sementara diwajibkan pendapatannya dalam rupiah. Sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar lagi turun, berarti pengeluarannya lebih besar dong,” ujar Vivin di kantornya, Jakarta, Rabu (15/4).

Kerugian dari kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi properti menurutnya juga akan dialami penyewa atau pembeli properti. Vivin menyebut jika perusahaan asing yang hendak menyewa apartemen untuk manajemen, terpaksa harus direpotkan menukarkan mata uang padahal penerimaannya dalam dolar.

Antisipasi Kebijakan

Menurut Vivin, kebijakan tersebut masih belum terlihat dampaknya pada bisnis properti. Namun, dia mengaku sudah sering menyampaikan kepada kliennya yang sebagian besar merupakan perusahaan properti untuk mulai melakukan langkah antisipatif dalam menyusun anggaran penerimaan, harga jual maupun sewa. Hal itu perlu dilakukan karena pasti akan ada disparitas antara pembayaran kewajiban dalam bentuk dolar dengan pemasukan dalam mata uang rupiah.

Namun demikian, Vivin optimistis hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penawaran maupun permintaan properti baik untuk perkantoran, ritel, maupun tempat tinggal. Kebijakan ini akan berlaku di segala sektor industri di tanah air sehingga nantinya pasar dengan sendirinya juga akan menyesuaikan.

“Kami masih dalam tahap analisa atas kebijakan tersebut, belum bisa memutuskan kebijakan ini benar atau salah, positif atau negatif (terhadap industri properti). Dampaknya mungkin baru bisa lihat di kuartal II atau kuartal III,” tutur Vivin.

Sebelumnya, kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam bertransaksi di tanah air telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/13/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi.

Kendati demikian, transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing masih terjadi. BI menaksir potensi transaksi yang menyimpang karena menggunakan mata uang asing mencapai US$ 6 miliar per bulan. Transaksi menyimpang tersebut menurut catatan Bank Indonesia berasal dari penyewaan properti, sektor pariwisata, dan industri bahan kimia

No comments:

Post a Comment