Monday, May 25, 2015

Bank Indonesia Alami Surplus Rp 41,23 Triliun dan Dicadangkan Untuk Bantuan Kredit Macet

Sepanjang tahun 2014, surplus setelah pajak Bank Indonesia (BI) mencapai Rp 41,23 triliun atau meningkat 10,2 persen dari capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp 37,41 triliun. Atas surplus tersebut Bank Indonesia telah memenuhi kewajiban membayar pajak sebesar Rp 13,87 triliun dan pengalokasian cadangan.

“Surplus atau defisit bukan merupakan tujuan, melainkan impact atau dampak dari pelaksanaan Bank Indonesia. Dengan demikian, surplus atau defisit adalah konsekuesi dan dampak dari kebijakan guna mencapai tujuan,” kata Direktur Eksekutif Keuangan Intern BI Mubarakah di kantor Bank Indonesia, Senin (25/5).

Sesuai dengan undang-undang terkait, selama utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum lunas, setiap surplus Bank Indonesia harus dialokasikan untuk cadangan umum 90 persen dan cadangan tujuan sebesar 10 persen. Mubarakah menjelaskan, besaran surplus tersebut disokong oleh penghasilan Bank Indonesia selama tahun 2014 yang meningkat 30,9 persen menjadi Rp 93,1 triliun dari Rp 71,11 triliun pada tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, penghasilan terbesar bersumber dari penghasilan pelaksanaan kebijakan moneter yang meningkat dari Rp 68,54 triliun pada tahun 2013 menjadi Rp 89,10 triliun tahun 2014.

“Pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia itu bentuknya macam-macam dan ada yang mendatangkan penerimaan kepada Bank Indonesia untuk saat ini. Salah satu contohnya adalah intervensi. Itu ada keuntungan sebesar kurs jual dari valuta asing dikurangi average cost (biaya rata-rata),” tutur Mubarakah.

Adapun total aset BI hingga tahun 2014 tercatat Rp 1.812,79 trliun atau meningkat 9,95 persen dari capaian tahun sebelumnya, Rp 1.648,68 triliun. Namun, total beban pada periode yang sama juga meningkat dari Rp 28,9 triliun pada tahun 2013 menjadi Rp 38 triliun pada 2014.

Sebagai informasi, Laporan Keuangan BI telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sesuai Laporan Auditor Independen No. 52/01.a/LHP/XV/04/201 tanggal 30 April 2015 berdasarkan Kebijakan Akuntansi Bank Indonesia (KAKBI).

No comments:

Post a Comment