Thursday, May 28, 2015

Tas dan Produk Elektronik Dicoret dari Daftar Pajak Barang Mewah PPnBM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera merevisi daftar barang yang masuk kategori barang mewah dengan menghapus tiga jenis barang konsumsi dalam daftar tersebut. Ketiganya adalah furnitur mebel, elektronik, dan tas. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi ketiga jenis barang tersebut dianggap tidak akan berpengaruh besar terhadap penerimaan negara tahun ini. Bambang justru berharap pembebasan pajak tiga barang itu bisa meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu.

"Kami ingin menghapus PPnBM untuk barang-barang konsumsi seperti furnitur atau mebel, barang elektronik dan aksesori, diantaranya tas dan lainnya," kata Bambang usai Rapat Kerja Risiko Fiskal dengan Badan Anggaran di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5) malam.

Bambang beralasan, selama ini penerimaan pajak dari PPnBM atas tiga barang tersebut sangat kecil atau tidak sebanding dengan upaya pengumpulan pajak yang membutuhkan ongkos lebih mahal.

"Contohnya televisi masih dianggap barang mewah sampai saat ini. Padahal sekarang sudah dari televisi gemuk sampai macam-macam. Jadi produk non otomotif, non kapal dibebaskan pajak barang mewahnya untuk merangsang stimulus konsumsi di masyarakat," jelasnya.

Sedangkan untuk produk otomotif yang dikategorikan barang mewah, diakui Bambang tetap akan dikenakan PPnBM karena potensi penerimaannya yang cukup besar.  "Kebijakan ini sudah kami diskusikan langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia untuk menghapus PPnBM barang-barang tersebut," katanya.

Dengan menerapkan kebijakan tersebut Bambang mengakui negara akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 1 triliun. "Potensi penerimaan yang hilang sampai Rp 1 triliun. Barangnya sedikit, tapi biaya mengumpulkannya lebih mahal dari penerimaannya," katanya.

Mantan Wakil Menteri Keuangan itu mengungkapkan, pemerintah sedang menuntaskan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas pembebasan pajak barang mewah tersebut. "Kalau PMK-nya minggu depan keluar, kami akan sampaikan," kata Bambang.

No comments:

Post a Comment