Tuesday, May 19, 2015

Beras Palsu Dari Plastik Beredar Di Bekasi Jawa Barat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini mendapatkan pengaduan dari warga atas ditemukannya beras plastik di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemendag bakal segera melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Kepolisian. Kendati demikian, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku belum mengetahui asal usul beras plastik yang dijual di kalangan pengecer tersebut.

"Dari mana asal-usulnya beras plastik itu? Itu kan mesti dikasih tahu karena bisa mempengaruhi kesehatan dan harus kita tindak," kata Rachmat ketika ditemui di kantornya, Selasa (19/5). Menurut Rachmat, Kemendag tidak pernah mengeluarkan izin impor beras selama masa kepemimpinannya, sehingga apabila beras itu berasal dari luar negeri maka barang tersebut masuk dalam kategori ilegal.

Selanjutnya, kata Gobel, Kemendag akan terus melakukan penelusuran lapangan serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait antara lain instansi Bea Cukai dan Kepolisian. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo mengatakan, beras plastik merupakan beras sintetis yang memiliki kandungan plastik, teksturnya lebih kenyal atau pulen. Dia mengungkapkan, hal ini pernah ditemukan di Tiongkok dan telah dilarang oleh otoritas kesehatan setempat.

“Ciri beras plastik itu warnanya bening. Kalau beras asli ada bintik putih susu di tengah,” ungkapnya.

Widodo mengungkapkan, Kemendag masih menunggu hasil uji laboratorium atas beras plastik yang ditemukan. Apabila terbukti mengandung hal yang membahayakan kesehatan maka pihak-pihak yang terlibat dapat terjerat sanksi pidana.

"Dugaan pelanggarannya bisa (dijerat) dengan undang-undang pangan atau mungkin undang-undang lain kalau memang masuknya tidak sesuai ketentuan," tutur Widodo. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo memastikan importir dan penyalur beras plastik ke pasar Mutiara Gading Timur, Bekasi dan pasar lainnya akan dikenakan tuntutan pasal berlapis jika berhasil tertangkap.

Undang-Undang (UU) pertama yang menurut Widodo sudah pasti dilanggar oleh importir tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Kepabeanan. Sebab Kementerian Pertanian belum memberikan rekomendasi impor beras dan Kementerian Perdagangan belum menerbitkan izin impor beras sepanjang tahun ini, apalagi beras plastik.

“Masuknya dipastikan secara ilegal, karena kami belum mengeluarkan persetujuan impor. Kami pun tidak bisa begitu saja menyetujui impor beras, harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” kata Widodo di Kementerian Perdagangan, Selasa petang (19/5).

UU berikutnya yang disebut Widodo berpotensi dilanggar oleh importir beras sintetis tersebut adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurut Widodo, jika hasil laboratorium atas beras plastik yang disita oleh Dinas Perdagangan Kota Bekasi terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat maka dipastikan UU Pangan dilanggar oleh importir dan pemasok beras tersebut.

“Nah UU Pangan ini nanti kita akan kerjasama dengan Bareskrim Polri. Karena di Bekasi itu polisi juga ikut turun tangan untuk penanganan masalah ini. Sebetulnya lebih efisien kalau penyidik Polri turun dibandingkan petugas dari Kementerian Pertanian,” ujar Widodo. UU ketiga yang dipastikan dilanggar oleh sang importir yang berasnya meresahkan masyarakat itu adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa. Sebab sesuai ketentuan, setiap barang impor yang dikonsumsi di dalam negeri wajib membayar PPN sebesar 10 persen.

“Artinya dia masuk tanpa membayar pajak kan, jadi UU Pajak juga bisa dikenakan,” kata Widodo. Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini mendapatkan pengaduan dari warga atas ditemukannya beras plastik di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemendag bakal segera melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Kepolisian. Kendati demikian, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku belum mengetahui asal usul beras plastik yang dijual di kalangan pengecer tersebut.

"Dari mana asal-usulnya beras plastik itu? Itu kan mesti dikasih tahu karena bisa mempengaruhi kesehatan dan harus kita tindak," kata Rachmat ketika ditemui di kantornya, Selasa (19/5).  Menurut Rachmat, Kemendag tidak pernah mengeluarkan izin impor beras selama masa kepemimpinannya, sehingga apabila beras itu berasal dari luar negeri maka barang tersebut masuk dalam kategori ilegal.

Selanjutnya, kata Gobel, Kemendag akan terus melakukan penelusuran lapangan serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait antara lain instansi Bea Cukai dan Kepolisian.  Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo mengatakan, beras plastik merupakan beras sintetis yang memiliki kandungan plastik, teksturnya lebih kenyal atau pulen. Dia mengungkapkan, hal ini pernah ditemukan di Tiongkok dan telah dilarang oleh otoritas kesehatan setempat.
Widodo mengungkapkan, Kemendag masih menunggu hasil uji laboratorium atas beras plastik yang ditemukan. Apabila terbukti mengandung hal yang membahayakan kesehatan maka pihak-pihak yang terlibat dapat terjerat sanksi pidana.  "Dugaan pelanggarannya bisa (dijerat) dengan undang-undang pangan atau mungkin undang-undang lain kalau memang masuknya tidak sesuai ketentuan," tutur Widodo. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku langsung bergerak memeriksa sejumlah toko di Pasar Mutiara Gading Timur, Bekasi sejak tiga hari lalu setelah mendengar laporan masyarakat yang menemukan adanya toko yang menjual beras plastik.

Namun selama tiga hari meminta petugas Dinas Perdagangan Kota Bekasi melakukan pencarian, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengaku belum bisa menemukan pemasok beras yang dimaksud. “Ketika menerjunkan tim ke lapangan, saya sebenarnya ingin secara diam-diam dulu. Tapi ternyata sudah tersebar jadi kami sulit menemukan pemasok beras tersebut. Mereka sudah pasang kuda-kuda,” ujar Widodo di Jakarta.

Untuk memperluas jangkauan pencarian, Widodo mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengawasi masuknya beras plastik tersebut dari luar negeri menuju pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus di Indonesia.

“Kemudian untuk yang sudah beredar di pasar, kami akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jadi pengawasannya akan berlapis tiga,” kata Widodo Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan belum menerbitkan satu pun izin impor untuk beras, termasuk beras plastik yang belakangan membuat heboh masyarakat.

“Selama masa kepemimpinan saya, belum pernah Kemendag mengeluarkan izin impor beras, apalagi beras plastik. Darimana asal-usulnya beras itu? Kalau dari luar negeri, maka masuk kategori ilegal. Itu yang masih dicari tahu,” kata Rahmat di kantornya, Selasa petang (19/5). Untuk menelusuri pintu masuk yang digunakan oleh importir beras sintetis tersebut, Rahmat mengaku telah menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian. Serta menugaskan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kami perlu lihat beras itu beredar di mana, saya sendiri belum lihat karena belum dapat informasi dari Dirjen saya. Kalau perlu dibentuk tim khusus, akan dibentuk nanti,” ujar Rahmat.

1 comment:

  1. Sangat membantu sekali, terimakasih :)
    http://bit.ly/1E9TxHR

    ReplyDelete