Friday, May 15, 2015

Daftar Produk Investasi Bodong Yang Pernah Terjadi Di Indonesia

Kasus investasi bodong dengan skema ponzi kembali muncul menyita perhatian. Kali ini pengusaha ternama Gunarni Gunawan yang ditangkap polisi. Skema ponzi memiliki sejarah panjang di Indonesia. Investasi sistem Ponzi merupakan skema perputaran uang yang mengharapkan dana orang lain untuk melipatgandakan uang. Skema seperti ini sudah lama muncul di Indonesia, hanya bungkusnya saja yang berbeda.

Salah satu bentuk yang akhir-akhir ini mengemuka adalah MMM (Manusia Membantu Manusia/Mavrodi Manial Moneybox). Skemanya sama, anggota hanya bisa mendapat untung kalau ada orang lain yang mengirim uang. Begitu pengiriman uang berhenti, selesai sudah permainan ini.

Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (15/5/2015), skema ini pernah dipakai oleh perusahaan (yang mengaku) investasi emas, yaitu East Gold Mining Corporation (EMGC) dan Virgin Gold Mining Corporation (VGMC). Keduanya sama-sama menawarkan investasi emas dengan keuntungan (mereka menyebutnya dividen) sebesar 10-20% per bulan.

VGMC dan EGMC sebenarnya bukanlah perusahaan legal. Mereka juga tidak punya tambang emas di banyak negara seperti digadang-gadang para manajernya. Mereka hanyalah sebuah sistem yang harus terus-menerus mencari anggota baru supaya bisa bertahan hidup semacam Multi Level Marketing (MLM).

Dua entitas itu cukup pintar menarik anggota di Indonesia. Cara ampuh untuk membujuk anggota salah satunya dengan istilah-istilah macam Initial Public Offering (IPO), dividen, stock options, dan lain-lain yang membuat calon anggotanya terbuai.

Anggota baru minimal bisa menyetor Rp 10 juta. Agar bonus dividennya makin besar, maka anggota pun diminta mencari anggota baru yang bisa menyetor dana segar. Persamaannya dengan MMM Indonesia adalah sama-sama tidak memiliki usaha yang riil. VMGC dan EGMC mengaku punya tambang emas, kalau MMM Indonesia dari awal sudah bilang bukan perusahaan dan tidak punya bisnis. Meski demikian, skema yang dipakai tetap ponzi alias piramida.

Karena tidak punya usaha yang nyata, maka EMGC dan VGMC tidak pernah punya laporan keuangan. Padahal perusahaan sekecil apapun pasti ada laporan keuangan tahunan atau minimal triwulanan.

Meski tidak berizin dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah memasukan dua entitas ini sebagai sebuah investasi bodong, tetap saja banyak masyarakat Indonesia yang masuk jadi anggota. Orang-orang ini tergiur bergabung karena ada iming-iming keuntungan yang tinggi dan kisah keberhasilan mereka yang sudah sukses jadi anggota lebih dulu.

Sekitar dua tahun berjalan, tidak ada masalah. Anggota baru masih ada, uang anggota lama berlipat ganda. Lalu pembayaran bonus anggota lama-lama mulai macet. VGMC kala itu meminta anggota lama untuk upgrade keanggotaan dari Gold menjadi Platinum dan Silver. Hal ini dilakukan supaya ada lagi uang yang bisa diputarkan dari anggota lama, sehingga tidak diam saja menunggu anggota baru masuk.

Namun cara ini tidak bertahan lama dan pembayaran bonus anggota kembali macet pada Mei 2013. Para anggota yang uangnya tidak kembali pun kebingungan harus lapor ke mana untuk meminta dananya yang diambil oleh anggota yang lain agar dikembalikan. Pasalnya, EGMC dan VGMC adalah perusahaan investasi bodong yang tidak dijamin pemerintah. Sampai saat ini dana para anggota perusahaan tipu-tipu tersebut banyak yang tidak kembali.

Kasus terbaru terkait investasi dengan sistem ponzi adalah kasus yang menjerat Gunarni Gunawan. Polisi menyebut Gunarni menggunakan PT Wandermind miliknya untuk mengelola investasi dengan sistem piramida yang belakangan diketahui bodong. Kasubdit Indagsi Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu menjelaskan, awalnya investor baru akan diwajibkan sebuah akun dengan harga Rp 3.750.000. Khusus di Papua, minimal pembelian akun 8 buah dengan nilai Rp 30 juta.

Nah, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel, yang belakangan tidak pernah ada. Selain itu, investor juga mendapatkan satu tiket kamar hotel seharga Rp 750.000 per akun. Ada selisih antara pembayaran akun dan biaya kamar hotel sebesar Rp 3.000.000 dari masing-masing akun. "Selisih Rp 3 juta itu yang jadi bonus untuk ke yang atas-atasnya," cerita Arman.

Bonus yang dijanjikan pada para investor adalah setiap mendapat 14 investor baru, maka sang investor lama mendapat bonus Rp 100 juta. "Ini sebenarnya uangnya diputar-putar saja. Tapi dibungkus dengan penjualan agen tiket pesawat dan hotel. Keuntungannya diambil dari anggota baru," jelasnya.Ina Rachman, pengacara dari salah satu korban memberikan gambaran soal skema tersebut. Semua bermula dari level 1 (bawah). Setiap investor join dengan uang Rp 3.750.000 dan harus mensponsori dua orang untuk dapat maju ke level berikutnya (level 2).

Setelah kotak-kotak di atas penuh, maka barulah keluar bonus. Setelah bonus standard board terisi, maka selanjutnya akan masuk ke executive board. Begitu seterusnya. "Skema ponzi itu terletak pada kotak-kotak di level bawah yang memantu orang naik ke level berikutnya dan mendapatkan bonus. Yang bawah membiayai yang lain untuk mencapai level berikutnya. Nah, join yang di level bawah itulah yang membiayai bonus-bonus level atas," jelasnya.

"Jika sudah di executive board maka akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari pemasukan grupnya," sambungnya.

No comments:

Post a Comment