Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi pidana bagi wajib pajak (WP) yang melanggar Undang-Undang Perpajakan atauprosecution amnesty juga akan berlaku bagi koruptor. Keputusan tersebut diambil DJP demi mencapai target penerimaan pajak Rp 1.294,25 triliun tahun ini.
"Bukan hanya pembebasan sanksi pidana pajak, tetapi juga diatur pembebasan pidana umum dan pidana khusus termasuk untuk kasus korupsi. Kecuali yang tidak bisa diampuni adalah kasus narkotika dan terorisme," kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Selasa (19/5).
Mengenai mekanisme pengampunannya, Sigit mengatakan masih perlu dirumuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya, payung hukum dari tax amnesty bukanlah revisi Undang-Undang tentang Ketentuam Umum Tata Cara Perpajakan (UU KUP) melainkan UU baru mengenai pengampunan hukum khusus (legal amnesty) yang sedang diupayakan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini atau minimal tahun depan.
Menurut Sigit, kebijakan tersebut akan dijalankan dengan menjalankan prinsip keadilan bagi wajib pajak yang patuh hukum. "Makanya bukan tax amnesty, tapi legal amnestyatau special amnesty seperti yang dilakukan Pemerintah Afrika Selatan,” katanya.
Eksekusi kebijakannya, kata Sigit, tergantung seberapa cepat DPR membahas beleid baru ini. "Kalau mulai dibahas Agustus ini dan selesai akhir tahun ya bisa langsung, atau paling tidak awal tahun depan. Jadi apapun kasusnya, bukan hanya pajak saja termasuk pidana umum dan pidana khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim," kata Sigit.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengupayakan berbagai cara demi mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294,25 triliun. Salah satunya adalah dengan memberlakukan prosecution amnesty, atau pengampunan dengan menghapus sanksi pidana bagi wajib pajak (WP) yang melanggar Undang-Undang Perpajakan.
Bahkan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito berwacana akan memasukkan pengampunan pidana pajak dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Pengampunan Hukum Khusus (Special Legal Amnesty). "Sebenarnya ada tiga (upaya ekstra) yakni sunset policy, penghapusan utang dan satu lagi tax amnesty," ujar Sigit di kantornya, Selasa (19/5).
Wacana tax amnesty, kata Sigit, tengah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa masuk dalam RUU Legal Amnesty. Melalui penghapusan utang dan sanksi pidana pajak ini diharapkan dana triliunan yang terparkir di luar negeri bisa masuk kembali ke Indonesia. "Potensi tax amnesty kami harapkan Rp 100 triliun," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Sigit menuturkan harta orang Indonesia yang tersimpan di Singapura ada sekitar Rp 4 ribu triliun. Sigit berharap minimal separuh dari uang yang parkir di negeri orang tersebut bisa kembali ke Indonesia melalui kebijakan tax amnesty ini.
"Di mana yang Rp 100 triliun masuk ke pajak," katanya.
No comments:
Post a Comment