Bukan usaha dengan skema ponzi itu yang membuat sosok Gunarni Gunawan ini selama ini dikenal publik. Dia dikenal sebagai pemilik maskapai Pacific Royale Airways. Dia memiliki 51 persen saham di maskapai itu. Pacific Royale mulai beroperasi pada tanggal 11 Juni 2012. Lima bulan kemudian maskapai ini menghentikan operasinya. Demi kelancaran proses kajian dan efektivitas proses restrukturisasi perusahaan, Pacific Royale Airways memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh operasi penerbangannya sejak 6 September 2012. Keputusan tersebut diambil Tarun Trikha yang menjabat CEO sejak awal Agustus 2012.
Pacific Royale Airways memiliki tiga pesawat Fokker 50 tipe terbaru. Sejak mulai beroperasi pada Juni 2012, dua pesawat Fokker 50 pertama telah melayani penerbangan komersial dari di Batam dan Surabaya. Pesawat Fokker 50 ketiga yang tiba pada awal Agustus 2012, saat ini sedang menjalani proses modifikasi standar agar sesuai dengan konfigurasi penerbangan premium Pacific Royale dan memenuhi standarisasi yang diwajibkan oleh peraturan aviasi di Indonesia.
Selain di bidang transportasi, Gunarni juga dikenal sebagai pengusaha di bidang Multi Level Marketing. Polisi saat ini sedang mendalami usaha-usaha lain milik Gunarni. Pengusaha ternama Gunarni Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong berskema ponzi. Pengacara Gunarni, yang minta disebut sebagai Sam, menegaskan kliennya tak bersalah dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik perusahaan, Wandermind.
"Gini, tolong diluruskan kasusnya, bahwa kerugian timbul bukan berasal dari Wandermind, tapi karena ada leader-leader di daerah dengan cara membuka cek. Wandermind tidak pernah menjanjikan pengembalian uang dengan jumlah yang besar," kata Sam saat dihubungi, Jumat (15/5/2015).
Sam mengatakan Wandermind bukan jenis investasi yang investor diminta menanam sejumlah dana, lalu dana itu akan beranak pinak sendirinya. Dia menjelaskan, setelah bergabung, member Wandermind harus bekerja merekrut orang lain untuk mendapatkan bonus. "Jadi bukan Anda menyetor lalu nanti makin lama akan mendapat uang dalam jumlah besar. Tidak pernah ada janji seperti itu," ulasnya.
Dia membenarkan bahwa member Wandermind pada awalnya harus menyetorkan dana Rp 3.750.000. Sam mengatakan setoran itu wajar sebagai modal awal. "Benar, tentu saja hal itu benar. Sekarang produk MLM mana yang tidak pakai uang muka? Setoran itu kan mendapat produk berupa voucher hotel yang bisa digunakan," paparnya.
"Selama ini juga tidak pernah ada complaint soal voucher itu. Jadi kasus ini memang karena ada leader-leader di daerah yang tidak ikut aturan main," imbuh Sam Sebelumnya, Kasubdit Industri Perdagangan Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu menerangkan modus investasi yang ditawarkan oleh perusahaan Gunarni. Jadi, setiap investor diwajibkan membeli sebuah akun dengan harga Rp 3.750.000 per satu akun. Khusus di Papua, minimal pembelian akun 8 buah dengan nilai Rp 30 juta.
Nah, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel, yang belakangan tidak pernah ada. Selain itu, investor juga mendapatkan satu tiket kamar hotel seharga Rp 750.000 per akun. Ada selisih antara pembayaran akun dan biaya kamar hotel sebesar Rp 3.000.000 dari masing-masing akun.
"Selisih Rp 3 juta itu yang jadi bonus untuk ke yang atas-atasnya," cerita Arman. Bonus yang dijanjikan pada para investor adalah setiap mendapat 14 investor baru, maka sang investor lama mendapat bonus Rp 100 juta. "Ini sebenarnya uangnya diputar-putar saja. Tapi dibungkus dengan penjualan agen tiket pesawat dan hotel. Keuntungannya diambil dari anggota baru," jelasnya.
Menurut Arman, ini adalah kasus pertama skema ponzi yang dijerat dengan pasal tersebut. Dia menduga, perusahaan GG sudah 'bermain' di seluruh wilayah Indonesia. Korbannya pun bisa saja bertambah. Keuntungan sementara dari akun-akun tersebut berkisar di angka US$ 2,5 juta selama setahun.Polda Papua mengungkap investasi bodong dengan skema ponzi, atau piramida yang diduga dilakukan tersangka Gunarni Gunawan. Polisi berbekal pasal baru yang khusus dapat digunakan untuk mengungkap kasus investasi jenis ini.
"Saat ini telah lahir UU baru No 17 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014 dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda 10 miliar," ujar Kasubdit Indag Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu, Jumat (15/52015).
Karena itu, Polri tak lagi perlu menunggu laporan masyarakat yang dirugikan. "Dari hasil pengungkapan sementara, diperkirakan telah juga dilakukan proses money laundering dengan indikasi memiliki usaha-usaha lain yang perlu didalami," sambung Juliarman. Dia mengatakan, Polda Papua sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus investasi bodong dengan skema piramida atau ponzi ini. Polisi memiliki bukti perusahaan Wandermind, yang dimimiki oleh Gunarni, melakukan bisnis investasi bodong.
Hal ini dibuktikan dengan telah terungkapnya modal perdagangan dengan sistem piramida, skema ponzi perusahaan Wandermind.Sedangkan Gunarni sendiri selama ini dikenal memiliki sejumlah unit usaha. Salah satunya adalah maskapai Pacific Royale Airways. Dia memiliki 51 persen saham maskapai tersebut. "Tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polda Papua," ujar pria yang akrab disapa Arman ini.Dari rangkaian penelusuran, Polda Papua menemukan indikasi adanya praktik pencucian uang dibalik investasi bodong berskema ponzi, yang diduga dilakukan pengusaha Gunarni Gunawan. Usaha-usaha lain Gunarni pun diusut.
"Dari hasil pengungkapan sementara, diperkirakan telah juga dilakukan proses money laundering dengan indikasi memiliki usaha-usaha lain yang perlu didalami," ujar Kasubdit Indag Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu, Jumat (15/7/2015).
Arman mengatakan, Polda Papua sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus investasi bodong dengan skema piramida atau ponzi ini. Polisi memiliki bukti perusahaan Wandermind, yang dimimiki oleh Gunarni, melakukan bisnis investasi bodong. "Hal ini dibuktikan dengan telah terungkapnya modal perdagangan dengan sistem piramida, skema ponzi perusahaan Wandermind," ujar Arman.
Sedangkan Gunarni sendiri selama ini dikenal memiliki sejumlah unit usaha. Salah satunya adalah maskapai Pacific Royale Airways. Dia memiliki 51 persen saham maskapai tersebut. "Tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polda Papua," ujar Arman.Pengusaha Gunarni Gunawan menjalani pemeriksaan hari ini di Mapolda Papua. Tersangka kasus investasi bodong ini tiba di Papua pagi tadi.
"Tiba pagi tadi pukul 07.30 WIT di Papua," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) Patridge Renwarin saat dikonfirmas. Menurutnya, Gunarni langsung menjalani pemeriksaan. Tim pengacara sudah mendampingi pengusaha bidang transportasi ini. "Saat ini dilakukan pemeriksaan. Kemudian nanti yang bersangkutan dengan bukti awal yang sudah ada, kemungkinan akan ditahan," sambung Kombes Patridge.
Gunarni menjadi tersangka kasus investasi bodong setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dua orang yang menjadi korban. "Modus operandinya dia melakukan kegiatan usaha dengan sistem skema piramida. Tersangka tidak punya perizinan perdagangan, dengan dasar itu dilakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap GG," jelas Patridge.Penangkapan dilakukan di sebuah mal di Jakarta Selatan. Polisi kemudian membawa Gunarni terbang ke Papua untuk menjalani proses hukum.Polisi bergerak cepat membekukan aset milik pengusaha Gunarni Gunawan. Selain pesawat dan apartemen, polisi juga menyita ATM dan kartu kredit milik tersangka kasus investasi bodong berskema piramida (ponzi).
"Yang juga disita komputer yang digunakan untuk mengakses operasionalisasi sistem online dan monitor bonus wandermind, ATM 19 buah, kartu kredit 26, dan HP 3 buah yang digunakan untuk transfer berbagai permintaan," jelas Kasubdit Indagsi Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu saat dikonfirmasi.
Gunarni yang juga memiliki sejumlah unit usaha, salah satunya adalah maskapai Pacific Royale Airways ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Dia ditangkap saat makan siang di mal di kawasan Senayan, Kamis (14/5). Gunarni dilaporkan sejumlah korbannya di Papua.Gunarni sudah diterbangkan ke Polda Papua dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga sudah akan menjalani penahanan. Gunarni dijerat UU itu adalah UU No 17 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014.
"Dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda 10 miliar," ujar Arman.
No comments:
Post a Comment