Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro membuka peluang warga negara asing menguasai apartemen di Tanah Air. Namun, nilai apartemen yang bisa dimiliki asing akan dibatasi pada kisaran tertentu. "Yang pasti, kalau pun asing itu dibolehkan (punya properti), itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Dan apartemennya pun ada harga minimumnya," ujar Bambang di kantornya, Rabu (13/5).
Bambang menegaskan hanya apartemen yang masuk kategori mewah yang bisa dibeli asing nantinya. Untuk itu, produk hukum yang selama ini menutup ruang bagi asing memiliki hunian di Indonesia harus direvisi. "Kapan dan bagaimana, itu masih dikaji oleh pemerintah," ucap Menkeu.
Menkeu mengatakan pemerintah akan fokus terlebih dahulu ke program penyediaan satu juta rumah. Menurutnya, penyediaan rumah bagi masyarakat lebih penting ketimbang memberikan kesempatan asing menguasai apartemen. "Tapi saya yakin, wacana ini (kepemilikan apartemen oleh asing) sangat baik untuk bisa membantu sektor properti," tuturnya.
Sebagai informasi, kepemilikan aset properti oleh asing selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Dalam beleid tersebut pada prinsipnya memberikan hak bagi warga negara asing membeli apartemen selama bangunannya berdiri di atas bidang tanah yang berstatus 'Hak Pakai atas tanah Negara'.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing. Beleid ini menegaskan apartemen yang bisa dibeli asing tidak boleh masuk dalam klasifikasi rumah sederhana (RS) atau rumah sangat sederhana (RSS).
Adapun spesifikasi hunian yang masuk dalam kategori RS dan RSS adalah harga perolehan tanah dan rumah tidak lebih dari pada Rp 30 juta dan luas tanahnya tidak lebih dari pada 200 meter persegi di perkotaan atau maksimal 400 meter persegi di luar perkotaan.
No comments:
Post a Comment