Ini kabar baik bagi para pekerja. Pasalnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan lebih awal ketimbang biasanya. THR bisa dicairkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Sebagai gambaran, berdasarkan kalender tahun ini, lebaran diperkirakan jatuh sekitar tanggal 16-17 Juli 2015.
Untuk diketahui, tahun lalu pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayar THR maksimal 7 hari sebelum lebaran. "Kami imbau agar pembayaran dipercepat tahun ini," ungkap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dalam keterangan resminya, kemarin (31/5).
Hanif menyampaikan, alasan pembayaran THR lebih awal agar dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menyambut lebaran. Termasuk, persiapan kegiatan mudik bagi para pekerja yang meraup rupiah di luar kota. "Kalau mau beli tiket kan juga harus dibeli jauh-jauh hari kan. Jadi semakin cepat semakin baik," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia menegaskan, pembayaran THR bagi perkerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayarannya, disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 04 Tahun 1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam peraturan itu disebutkan, pemberian THR wajib diberikan pada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah/gaji.
Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB), maka THR diperbolehkan dibayar sesuai kesepakatan itu. "Dengan catatan lebih baik dari ketentuan tersebut (Permen no 4/1994)," katanya.
Pemberian THR ini, lanjut dia, wajib diberikan pula bagi para pekerja dengan status outsourcing (alih daya) ataupun kontrak. Bahkan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Selambatnya, THR tersebut diberikan pada dua minggu atau H-14 lebaran Idul Fitri. “Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini," kata Hanif, dalam siaran persnya, Minggu (31/5/2015).
Hanif beralasan pembayaran THR dua minggu sebelum Lebaran tersebut supaya para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang kampung atau mudik Lebaran. Sebab untuk keperluan tiket mudik, biasanya harus dibeli jauh-jauh hari sebelum Lebaran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. Gaji ke-13 mereka dijanjikan sudah dapat dicairkan sebelum puasa nanti. Proses percepatan pencairan gaji ke-13 tersebut merupakan instruksi dari Presiden Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, percepatan pencairan gaji ke-13 tersebut dilakukan lantaran kebutuhan masyarakat meningkat pada bulan puasa. "Presiden minta saya berkoordinasi dengan Menkeu untuk segera mencairkan (gaji ke-13)," kata Yuddy, Jumat (29/5/2015).
Menurut Yuddy, semua persyaratan administrasi untuk mencairkan gaji ke-13 tersebut sudah selesai. Berkas tersebut juga sudah dikirim ke Presiden dan tinggal menunggu keputusan. Yuddy memperkirakan, prosesnya sudah selesai dalam dua minggu ke depan. Nilai gaji ke-13 ini, menurut Yuddy, sama dangan gaji yang diterima oleh PNS, prajurit TNI, dan Polri pada bulan sebelumnya. Yuddy mencontohkan, "Kalau Mei ini Rp 2 juta, gaji ke-13 juga Rp 2 juta," kata Yuddy.
No comments:
Post a Comment