Anjloknya harga batubara membuat perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerja. "Hingga pekan ini, ada 514 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), terbanyak terjadi di sektor pertambangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kalimantan Tengah, Hardy Rampay di Palangkaraya, Kamis, 14 Mei 2015.
Menurut Hardy, para pengusaha berdalih langkah itu dilakukan akibat rugi setelah harga batubara dunia turun sampai titik terendah. Mereka, katanya, tidak kuat menanggung beban keuangan perusahaan. Perusahaan pertambangan yang melaporkan adanya PHK antara lain di Kabupaten Barito Utara ada 150 orang pekerja, di Kabupaten Barito Timur ada 300 orang pekerja. Selain itu juga di sektor perkebunan ada 74 orang pekerja.
Sejumlah upaya yang dilakukan pihaknya, yakni sedapat mungkin menghindari dilakukan PHK. Namun, kalau memang PHK merupakan pilihan yang harus diambil, kata Hardy, harus dibuat kesepakatan dengan pekerja. Antara lain, bila kondisi harga membaik maka yang terkena PHK harus diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali. "Kaalau memang harus dilakukan PHK, maka pengusaha harus menyelesaikan hak-hak normatif pekerja yakni yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Karena itu menurutnya, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan semua pihak, baik pengusaha ataupun pekerja harus menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif serta tidak melakukan tindakan anarkis. Di Provinsi Kalimantan Tengah, jumlah perusahaan yang operasional ada 2.027 perusahaan. Rinciananya, untuk skala kecil ada 1.152 perusahaan, skala sedang 475 perusahaan, dan skala besar 400 perusahaan. Jumlah tenaga kerja mencapai 284.738 orang terdiri dari WNI sebanyak 284.190 orang dan WNA 448 orang.
No comments:
Post a Comment