Willgo menambahkan, ada dua fraksi yang menolak pengajuan itu, selain partainya, anggota Koalisi Merah Putih lainnya yakni Partai Persatuan Pembanguan ikut menolak pengajuan pemerintah tersebut. Namun ia enggan membocorkan apa alasan utama penolakan itu. Khusus Fraksi Gerindra, ada tiga alasan penolakan terhadap pengajuan PMN, yakni akan memperhatikan dulu masukan BPK untuk menjadi pertimbangan, Kedua, meminta pembahasan dikembalikan ke Komisi terkait untuk dibahas lebih detail.
"Karena merekalah nantinya yang akan mengawasi penggunaan dan kinerja BUMN tersebut," ujarnya. Ketiga, hasil putusan akan segera dibahas tingkat fraksi Gerindra, untuk selanjutnya menetapkan keputusan mana saja BUMN yang layak dan tidak menerima suntikan itu.
Berikut 34 BUMN mendapatkan suntikan PMN:
- PT Angkasa Pura II sebesar Rp 2 triliun dari pengajuan Rp 3 triliun
- PT ASDP sebesar Rp 1 triliun
- PT Pelni sebesar Rp 500 miliar
- PT Djakarta Lloyd sebesar Rp 350 miliar
- PT Hutama Karya sebesar Rp 3,6 triliun
- Perum Perumnas sebesar Rp 1 triliun dari pengajuan Rp 2 triliun
- PT Waskita Karya sebesar Rp 3,5 triliun
- PT Adhi Karya sebesar Rp 1,4 triliun
- PTPN III sebesar Rp 3,15 triliun
- PTPN VII sebesar Rp 17,5 miliar
- PTPN IX sebesar Rp 100 miliar
- PTPN X sebesar Rp 97,5 miliar
- PTPN XI sebesar Rp 65 miliar
- PTPN XII sebesar Rp 70 miliar
- PT PNM sebesar Rp 1 triliun
- PT Garam sebesar Rp 300 miliar
- Perum Bulog sebesar Rp 3 triliun
- PT Pertani sebesar Rp 470 miliar
- PT SHS sebesar Rp 400 miliar
- PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 200 miliar
- Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp 300 miliar
- PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp 400 miliar
- PT DPS sebesar Rp200 miliar
- PT DKB sebesar Rp 900 miliar
- PT IKI sebesar Rp 200 miliar
- PT ANTAM sebesar Rp 3,5 triliun dari sebelumnya Rp 7 triliun
- PT PINDAD sebesar Rp 700 miliar
- PT KAI sebesar Rp 2 triliun dari sebelumnya Rp 2,75 triliun
- PT PPA sebesar Rp 1 triliun dari sebelumnya Rp 2 triliun
- PT Pengembang Pariwisata sebesar Rp 250 miliar
- PT Pelindo IV sebesar Rp 2 triliun
- PT Bahana PUI sebesar Rp 250 miliar
- PT PLN sebesar Rp 5 triliun
- PT Askrindo dan Perum Jamkrindo Rp 1 triliun
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) yang disodorkan pemerintah sebesar Rp 39,9 triliun. Angka ini lebih kecil Rp 8 triliun lebih dari pengajuan sebelumnya Rp 48,01 triliun.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Aprianto, mengatakan setelah melalui pembahasan yang cukup alot, akhirnya badan anggaran DPR menyetujui pengajuan suntikan modal pemerintah. "Memang ada pengurangan (nominal), namun sebagian besar disetujui," ujar Imam di gedung DPR, Rabu, 4 Februari 2015.
Menurutnya pengurangan yang dilakukan Dewan didasarkan penguatan modal tiap perusahaan, sehingga dengan suntikan itu diharapkan kinerja perusahaan menjadi lebih baik. "Jadi kemampuan untuk me-leverage-nya mungkin yang turun makin kecil, kalau ada pinjaman yang lebih besar, ada beban bunga," kata Imam. Imam menambahkan, dari hasil rekomendasi Badan Anggaran DPR RI, pemerintah siap harus menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua bulan ke depan.
Sebelumnya, BPK menyampaikan beberapa perusahaan penerima bantuan modal bermasalah. "Kami komit (setuju) ramai-ramai sudah menyelesaikan (perbaikan)," kata dia. Wakil Ketua Banggar DPR yang juga pimpinan sidang rapat PMN, Said Abdullah, mengatakan dari puluhan BUMN yang diajukan ada beberapa perusahaan yang mendapatkan pengurangan yakni PT Antam dikurangi setenegahnya menjadi Rp 3,5 triliun.
Selain itu, PT Perumnas dikurangi Rp 1 triliun, sedangkan tiga lainnya yakni Bank Mandiri, PT Krakatau Steel dan PT RNI ditolak Dewan. "Argumentasinya melenceng dari program Nawacita pemerintah," ujarnya. Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengatakan ada beberapa BUMN bermasalah yang direncanakan menerima suntikan modal dari negara tersebut. "Ini bisa jadi modus korupsi baru," kata Hafisz, Senin, 2 Februari 2015.
Dia mengatakan ada BUMN yang tidak siap menerima modal, bahkan sedang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Beberapa BUMN yang sedang diaudit tersebut, kata dia, mengalami masalah dengan anak perusahaan mereka. DPR, dia melanjutkan, sulit mengakses pengawasan terhadap anak perusahaan dan induk BUMN. Komisi VI DPR masih menelaah ihwal akurasi penyuntikan modal. Penggelontoran modal ini bisa salah sasaran. Artinya, perusahaan yang seharusnya menerima modal bisa jadi tidak menerima. Begitu pula sebaliknya.
Beberapa perusahaan yang disorot adalah PT Industri Kapal Indonesia, PT Pelayaran Indonesia, PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, PT Krakatau Steel, dan PT Bank Mandiri. "Karena itu, kami belum bisa memberikan izin terhadap PMN," kata Hafisz.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan penyuntikan modal tersebut bertujuan menjadikan BUMN lebih produktif dan bisa membantu program pembangunan pemerintah. Pemerintah menargetkan modal tersebut dapat dimanfaatkan BUMN dan menghasilkan kerja nyata yang nilainya 10 kali lipat dari modal tersebut.
Dari total Rp 48 triliun anggaran PMN pemerintah, PT Sarana Multi Infrastruktur kebagian jatah terbesar, yakni Rp 20,356 triliun. Di bawahnya, PT Aneka Tambang akan mendapat Rp 7 triliun. Lalu PT Bank Mandiri (Rp 5,6 triliun), PT Hutama Karya (Rp 3,6 triliun), PT Waskita Karya (Rp 3,5 triliun), Perum Bulog (Rp 3,15 triliun), Perum Perikanan (Rp 3 triliun), dan Angkasa Pura II (Rp 3 triliun).
No comments:
Post a Comment