Wednesday, February 4, 2015

Rumah Kos Dikenakan Pajak dan PPN

Pemerintah akan membebankan pajak terhadap pengusaha rumah kos sebagai wadah baru penerimaan negara. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berencana membuat regulasi ihwal pembebanan pajak terhadap rumah kos. "Ya, pasti akan dikenakan. Rencananya nanti akan dibuat aturannya," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu, 4 Februari 2015.

Menurut dia, aturan penarikan pajak dari rumah kos ini akan diberlakukan seperti aturan pajak apartemen. Sayangnya, dia enggan menyebutkan besaran pajak bagi pelaku bisnis rumah kos. "Pokoknya ada PPN (pajak pertambahan nilai) yang terkena," katanya. Bambang mengatakan rumah kos akan dikenai pajak karena bisnis tersebut telah mempunyai nilai komersial.

Sebelumnya, pemerintah bertekad menggenjot penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Untuk mendukung tekad itu, Bambang berencana menjalankan sejumlah rencana perubahan kebijakan penerimaan.

Pemerintah, kata Bambang, akan mengoptimalkan penerimaan melalui kepabeanan dan cukai. Kementerian Keuangan akan memperbaiki administrasi perpajakan melalui e-tax invoice dan pencegahan transfer pricing serta memperbaiki regulasi tentang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan sempat menyampaikan idenya tentang penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurut dia, PBB cukup dipungut sekali saat terjadi proses jual-beli tanah dan bangunan. Namun aturan ini hanya dikhususkan bagi rumah hunian yang tak punya nilai komersial.

Sedangkan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha, seperti rumah kos, rumah makan, kontrakan, dan hotel, tetap dipungut pajak bumi dan bangunan bulanan. Ferry menegaskan, terobosan ini bertujuan menyejahterakan masyarakat, sehingga pemerintah tak perlu takut penerimaan pajak akan berkurang. Saat ini pembicaraan antarkementerian ihwal ide ini tengah dilakukan. "Kalau benar perlu, ubah payung hukum. Ya, minta persetujuan DPR," ujar Ferry.

Adapun Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan rencana penghapusan PBB ini baru sebatas wacana dan belum dikaji secara resmi oleh pemerintah. Menurut Sofyan, penghapusan PBB mempengaruhi pendapatan pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah pusat pun saat ini tengah gencar menciptakan sumber pemasukan baru untuk menutupi lubang fiskal negara. "PBB merupakan salah satu pendapatan daerah, belum dihapus," ujarnya menanggapi rencana penghapusan PBB tersebut.

No comments:

Post a Comment