Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan penarikan Pajak Bangunan hanya akan dikenakan terhadap bangunan komersial seperti kos-kosan, kontrakan, ruko dan lainnya. Sedangkan pajak bangunan untuk keperluan hunian dikecualikan dari penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun untuk pajak bumi untuk hunian bakal tetap dikenakan.
Ferry juga mengusulkan PBB dipungut hanya sekali dalam seumur hidup saat transaksi pembelian properti. "Kemudian untuk pajak bangunan. Itu akan kita terapkan sebatas untuk bangunan komersial saja misalnya kos-kosan, kontrakan, hotel, restoran, toko dan sebagainya," jelas Ferry, Selasa (3/2/2015). Ferry menegaskan usulannya ini didasarkan atas asas keadilan bagi setiap warga negara. Menurutnya, masyarakat tidak perlu membayar pajak bangunan bila bangunan tersebut tidak mendatangkan penghasilan.
"Kalau rumah tempat tinggal tidak kita kenakan. Bangunan itu (rumah tinggal) kan tidak mendatangkan penghasilan, mereka hanya tidur di sana. Lagipula kan masyarakat itu kan punya rumah bangun sendiri, genteng bocor mereka perbaiki sendiri, tembok retak mereka juga perbaiki sendiri. Yang seperti itu masa mau kita pajaki?" katanya.
Ia menambahkan pengutan PBB untuk bangunan komersial akan ditetapkan setiap tahun seperti yang berlaku saat ini. Hal ini mempertimbangkan setiap tahunnya pemilik properti memiliki penghasilan dari bangunan komersial. Jenis properti seperti rumah kontrakan, kos-kosan, unit apartemen yang disewakan dan unit hunian pribadi lain yang disewakan akan dimasukkan sebagai dalam kategori bangunan komersial sehingga akan termasuk objek yang dikenakan Pajak Bangunan.
Hal ini diharapkan bisa memaksimalkan potensi pendapatan negara sehingga bisa menutup kurangnya potensi pendapatan dari PBB, terkait usulan dikenakan pungutan PBB hanya 1 kali seumur hidup. Penarikan PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pemerintah pusat tak lagi punya wewenang melakukan penarikan PBB.
Pemerintah pusat telah mengalihkan penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) ke pemerintah daerah. Sehingga butuh komunikasi dengan para daerah terkait gagasan ini.
Pengalihan BHPTB dan PBB P2 berdasarkan UU 28/2009. Pengalihan BHPTB akan dilakukan pada 1 Januari 2011 sedangkan PBB P2 wajib diberlakukan seluruh pemda paling lambat pada 1 Januari tahun 2014.
No comments:
Post a Comment