Friday, April 10, 2015

Hanya 26 Perusahaan Indonesia Yang Lakukan Hedging Valuta Asing

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, ada risiko dari kenaikkan suku bunga The Fed dalam beberapa tahun ke depan. Sehingga hedgingpenting dilakukan. "Bahwa saat ini ada risiko The Fed masih 0,25 persen, akhir tahun 0,625 persen, bahaya lagi akhir 2016 prakiraan 1,62 persen. Kondisi ini akan menguatkan ekonomi di AS dan menyebabkan kepanikan untuk menaruh dana di AS," jelas Agus.

Wakil Ketua Umum Otoritas Jasa Keuangan, Rahmat Waluyanto mengimbau semua Badan Usaha Milik Negara untuk tidak ragu lagi menggunakan fasilitas transaksi lindung nilai atau hedging.
Menurut dia, saat ini, pemerintah sudah menyediakan aturan main yang jelas untuk penggunaan fasilitas ini, sehingga tidak dianggap lagi sebagai kerugian negara.

"Upaya transaksi lindung nilai telah menjadi concern kami. Tapi beberapa kalangan BUMN masih takut hedging, karena takut dianggap sebagai kerugian negara," kata Rahmat dalam acara penandatanganan fasilitas lindung nilai antara PLN dengan tiga bank BUMN Jumat, (10/4/2015).

Rahmat menambahkan, payung hukum fasilitas lindung nilai (hedging) sudah diperkuat dengan adanya peraturan atau Standart Operating Procedure (SOP) khusus untuk hedging. Menurut dia, SOP tersebut sudah dikoordinasikan dengan sejumlah stakeholder. "Sudah ada SOP untuk hedging, sebagai standar minimum bagi BUMN. Kemudian SOP ini menjadi acuan jelas bagi penegak hukum dan auditor, dan OJK," kata Rahmat.

Agus Martowardojo menyatakan mengatakan transaksi lindung nilai tidak akan dianggap kerugian negara jika terdapat konsekuensi biaya dan sepanjang transaksi dilakukan dengan konsisten, konsekuen dan akuntabel. "Dalam rapat koordinasi 19 Juni 2014, dicapai kesepahaman dalam transaksi lindung nilai terdapat konsekuensi biaya. Sepanjang konsisten, konsekuen, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undanga, maka biaya tersebut bukan merupakan kerugian negara," jelas Agus.

Menurut Agus, saat ini baru sekitar 26,5 persen pelaku usaha di Indonesia yang melakukan hedging. "Sisanya 26, 5 persen non-hedging dengan pendapatan ekspor valas, 17,5 miliar dollar AS dan 47 persen pendapatan dalam rupiah itu 16,5 miliar dollar AS," jelas Agus.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menandatangani fasilitas lindung nilai atau hedgingdengan PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT Bank Bank Negara Indonesia (BNI). Direktur Utama PLN Sofyan Basir menuturkan, perusahaan yang dipimpinnya sangat membutuhkan fasilitas lindung nilai untuk memenuhi target pemerintah membangun pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW), dan sebagian besar dananya harus berasal dari utang luar negeri.

"Pemerintah sudah memberikan kepercayaan kepada PLN untuk menyukseskan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt," ujar Sofyan, Jumat (10/4/2015). Dia menuturkan, pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt membutuhkan biaya yang sangat besar, sekitar Rp 1.200 triliun. Dana sebesar itu akan ditanggung oleh PLN dan swasta.

Khusus untuk PLN, BUMN itu akan membangun 10.000 megawatt serta 2.400 jaringannya yang diperkirakan akan menghabiskan dana Rp 600 triliun dan sebagian besar berasal dari pinjaman luar negeri. Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengapresiasi kesepakatan fasilitas lindung nilai empat BUMN tersebut. Menurut dia, hal itu sebagai salah satu upaya untuk memajukan BUMN.

"Saya melihat ke depan kalau kita bisa lakukan lindung nilai. Saya yakin BUMN kita makin maju. Oleh karena itu, saya minta dukungan kepada Pak Agus (Gubernur BI), dari Pak Rahmat (OJK), dari penegak hukum agar ini bisa berjalan baik," kata Rini. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) meneken kerjasama layanan lindung nilai (hedging) dalam bentuk Cross Currency Swap (CCS) dengan Garuda Indonesia menandatangani kesepakatan kerja sama.

Kerjasama itu dilakukan untuk menghindari risiko melonjaknya biaya operasional akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo mengatakan BNI saat ini menjadi satu-satunya bank pemerintah yang dapat memberikan solusi keuangan yang komprehensif untuk nasabahnya, terutama untuk solusi lindung nilai.

Dalam kesepakatan kali ini, Garuda Indonesia melakukan lindung nilai dengan menggunakan instrumen cross currency swap (CCS) senilai Rp 250 miliar dalam jangka waktu 3,5 tahun dan akan berakhir pada tanggal 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah Garuda Indonesia.

“Kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen BNI mendukung program ketentuan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam menyinergikan BUMN,” ujar Gatot.  Transaksi lindung nilai dibutuhkan di tengah kondisi perekonomian global saat ini yang masih berisiko karena kemungkinan pengetatan likuiditas global dan harga komoditas barang SDA yang rendah.

Kondisi perekonomian tersebut tentunya bakal mengurangi kemampuan membayar kembali oleh negara-negara emerging market (EM), sementara itu di dalam negeri muncul risiko peningkatan Debt Serve Ratio (DSR), Gross External Financing dan Debt/ GDP yang dapat menimbulkan risiko mata uang, risiko likuiditas, dan risiko overleverage.

Bank Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 dan SEBI 16/24/DKEM tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank, di mana Korporasi Non Bank harus memenuhi tiga pokok pengaturan yaitu Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas dan Peringkat Utang.

Direktur Tresuri & FI BNI Suwoko Singoastro menambahkan dalam rangka mendukung langkah BI dan pemerintah, BNI telah membangun infrastruktur dan tim yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan BUMN untuk menghindari atau mengurangi risiko melonjaknya biaya operasional karena fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. PT Garuda Indonesia Tbk meneken kerjasama lindung nilai melalui transaksi Cross Currency Swapdengan PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan Standard Chartered Bank senilai total Rp 1 triliun.

Perseroan melakukan transaksi swap atas obligasi rupiah ke mata uang dollar AS. Nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada tanggal transaksi 13 Januari 2015, yaitu Rp 12.608 per dollar AS dengan suku bunga Rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai dengan tingkat kupon obligasi yaitu 9,25 persen per tahun (fixed), untuk frekuensi pembayaran bunga per triwulan.

Perjanjian kerja sama lindung nilai tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 3,5 tahun dan akan berakhir pada tanggal 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah. Dalam pelaksanaan transaksi tersebut, Garuda melakukan cross currency swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp 1 triliun atau ekuivalen 79,31 juta dollar AS.

Transaksi tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga, menukar aset kewajiban ke dalam mata uang lain, sekaligus menukar tingkat suku bunga yang menjadi referensi dan risiko nilai tukar. Selain itu, transaksi tersebut juga dilaksanakan untuk melindungi nilai transaksi pembayaran pinjaman Perseroan atas sebagian Obligasi Rupiah yang diterbitkan Perseroan.

Direktur Utama Garuda Indonesia M. Arif Wibowo mengatakan bahwa penandatanganan kerjasama lindung nilai melalui transaksicross currency swap dengan ketiga institusi perbankan tersebut merupakan bagian dari komitmen Perseroan, "Untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Nonbank dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN,” ujar Arief Senin (2/2/2015).

Sementara itu Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Arwin Rasyid mengatakan penunjukan CIMB Niaga sebagai mitra Garuda Indonesia dalam kerja sama ini, merupakan penghargaan dan kepercayaan kepada CIMB Niaga. "Sinergi ini sekaligus bentuk dukungan CIMB Niaga dalam mendukung program pemerintah terkait dengan kebijakan manajemen risiko valuta asing terhadap korporasi dan perusahaan BUMN,” ujarnya

Sementara itu, CEO Standard Chartered Bank Indonesia, Shee Tse Koon mengatakan, "Standard Chartered Bank senang dapat turut memberikan solusi lindung nilai atau hedging bagi perusahaan penerbangan kelas dunia seperti Garuda Indonesia, yang sekaligus menjadi pionir dari transaksi lindung nilai diantara BUMN lainnya," ujarnya.

No comments:

Post a Comment