Wednesday, April 15, 2015

Kereta Api Kini Akan Dikenai Pungutan Oleh Pemerintah Bila Melintas Di Atas Rel Kereta

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ditargetkan menerima penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak Rp 1,5 triliun tahun ini. Target tersebut dinilai sulit untuk direalisasikan.

"Ini berat, maksimal sampai akhir tahun paling hanya bisa sekitar Rp 1 triliun," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko saat berbincang santai di kereta Parahyangan menuju Bandung, Rabu malam, 14 April 2015.

Target ini menjadi berat karena sebelumnya direktorat yang ia gawangi tidak pernah dibebani PNBP. Ditambah penerapan pungutan bukan pajak tersebut juga baru berlaku efektif April ini. Hal ini seiring dengan baru diterbitkannya landasan hukum mengenai PNBP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 pada Kementerian Perhubungan akhir Maret lalu.

Salah satu yang menjadi andalan Hermanto untuk mengejar target PNBP adalah biaya penggunaan rel yang akan dikenakan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Biaya penggunaan rel atau biasa disebut track access charge (TAC) adalah harga yang harus dibayar kereta yang melewati rel. Konsepnya serupa dengan pungutan jalan tol.

TAC dikenakan untuk setiap satu kali perjalanan kereta. Besaran tarifnya disesuaikan dengan panjang rangkaian gerbong dan panjang rel yang dilewati. "Nanti dihitung sebulan berapa kali melintas frekuensinya dan langsung setor ke kas negara," Hermanto menjelaskan.

Meski ditambah beban biaya penggunaan rel, Hermanto menegaskan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada penumpang dengan naiknya harga tiket. Sebab, selama ini sebenarnya KAI sudah mengenakan biaya untuk perawatan prasarana pada tiket penumpang.

"Harusnya tarif tidak boleh naik, apalagi pungutan ini jumlahnya tidak signifikan," tutur Hermanto.

No comments:

Post a Comment