Wednesday, April 1, 2015

PNS Tidak Boleh Rapat Di Hotel ... Tingkat Hunian Kamar Hotel Jadi Tinggal 47 Persen

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada Februari 2015 di sebagian besar wilayah di Indonesia turun. Di 27 provinsi, rata-rata TPK Februari 2015 adalah 47,59%. Turun 1,22 poin dibandingkan Februari 2014 yang sebesar 48,81%.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin menilai penurunan tersebut dikarenakan kebijakan pemerintah yang melarang rapat-rapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hotel. Perjalanan dinas pun juga dipangkas sekecil mungkin. "Ada pelarangan untuk rapat-rapat di hotel dan pengurangan perjalanan dinas. Sehingga TPK terkena dampak oleh kebijakan itu. Hotel-hotel sepi," kata Suryamin di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

TPK tertinggi tercatat di Provinsi Bali sebesar 60,03%. Kemudian Kalimantan Tengah 56,11%, dan Banten 54,42%. Paling rendah terjadi di Gorontalo dengan 21,22%. "Penurunan TPK hotel berbintang secara year on year paling tinggi adalah di Bangka Belitung, yaitu 18,82 poin," ujarnya.

Akan tetapi ada juga wilayah yang mengalami kenaikan TPK. Misalnya, Sulawesi Utara dengan 14,59 poin, Kalimantan Tengah dengan 11,7 poin, serta Lampung 9,65 poin. Berdasarkan klasifikasi hotel berbintang, penurunan paling tinggi adalah di hotel bintang 1 yang turun 3,33 poin menjadi 33,49%. Kemudian bintang tiga turun 1,63 poin menjadi 44,63%, dan bintang empat turun 1,08 poin menjadi 50,65%.

Sebagai informasi, TPK atau Room Occupancy Rate adalah persentase kamar yang dihuni/dipakai tamu terhadap jumlah kamar yang tersedia. TPK dihitung berdasarkan jumlah kamar yang dihuni/dipakai tamu dibagi dengan banyaknya kamar yang tersedia/dapat dipakai dan dikalikan 100%.

No comments:

Post a Comment