24 perusahaan dari 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 Rp 2,7 juta/bulan, adalah perusahaan yang berasal dari Korea Selatan.
"Perusahaan Korea Selatan yang minta penangguhan bergerak di industri garmen dan tekstil dan seluruhnya berasal dari PMA (Penanaman Modal Asing) Korea," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Sabtu (3/1/2015).
24 perusahaan asal korea tersebut berdiri di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur. Sayangnya Sarman tak mau menyebut nama ke 24 perusahaan tersebut.
"Nama-namanya ada di kantor, nggak hafal satu per satu. Minggu depan bisa saya kasih," imbuhnya. Sarman juga menjelaskan alasan ketidakmampuan perusahaan asal Korea itu membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta/bulan, salah satunya karena faktor melemahnya permintaan produk tesktil dan garmen Indonesia terutama di Amerika dan Uni Eropa. Hal ini akibat krisis global yang belum membaik. Kondisi tersebut diperparah lagi dengan pelemahan nilai tukar rupiah dan tarif dasar listrik industri yang terus naik dari tahun ke tahun.
"Kita lihat krisis ekonomi 5 tahun terakhir di Amerika dan Uni Eropa. Hal itu menyebabkan permintaan menurun dan omzet menurun. Orientasi mereka memang ekspor 100%, jadi langsung kena dampak apalagi tarif listrik juga naik yang memicu penambahan beban operasional," jelasnya.
No comments:
Post a Comment