Terdapat 40 Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) yang masuk list Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) untuk dianalisis dan diobservasi. Jika lembaga tersebut terbukti tidak terlalu bermanfaat atau tumpang tindih kewenangan, maka bisa langsung dihapus.
"Kan sudah 10, kami mengevaluasi 40 lagi, 40 lembaga non pemerintahan ini totalnya kurang lebih ada 77 dengan lembaga non struktural," ujar Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, usai menghadiri open house di kediaman Menkum HAM, Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/1/2014).
"Tentunya tidak semuanya memberikan kontribusi yg signifikan bagi pembangunan nasional. Yang sama sekali tidak ada kontribusinya ini layak untuk dihapuskan," lanjutnya.
Yuddy mengatakan, proses observasi hingga penentuan apakah dihapus atau tidak paling telat 31 Desember 2015. Meski begitu, ia menjamin SDM di lembaga-lembaga yang dihapus tersebut tidak akan dipecat.
"SDM nggak otomatis dibuang, ada peraturan tentang PNS. Akan dialih tugaskan banyak instansi pusat, daerah kekurangan pegawai, tenaga ahli, ada kabupaten, provinsi disesuaikan dgn tingkat kepangkatan strukural di posisi mana," jelasnya.
Yuddy menambahkan, total anggaran yang bisa dihemat jika lembaga-lembaga dengan kontribusi kecil tersebut dihapus mencapai Rp 10 triliun.
"Itu perkiraannya, total ya. Macam-macam kan, ada yang kecil-kecil itu hanya tidak sampai Rp 100 miliar. Ada yang sampai Rp 100 m, tapi tidak ada yang triliunan. Itu kalau dijumlahkan totalnya kira-kira bisa mencapai Rp 10 triliun," jelasnya.
No comments:
Post a Comment