Tuesday, January 6, 2015

Artis dan Pengusaha Kos Jadi Sasaran Aparat Pajak Untuk Tutupi Penerimaan Pajak

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah bakal mengoptimalkan sumber pemasukan pajak baru yang berasal dari kalangan wajib pajak pribadi yang belum terdata petugas pajak hingga kini. Salah satu yang dibidik adalah kewajiban pajak kalangan selebritas atau artis.

Kalangan pesohor hiburan Tanah Air seperti selebriti dan pengusaha yang memiliki production house, notaris, lawyer atau pengacara, termasuk warga yang memiliki usaha rumah kos dengan fasilitas lux bakal segera disisir untuk mendapatkan tambahan pajak baru pemerintah. "Kos-kosan yang besar dengan 30-50 kamar fasilitas yang lux ini niatnya bisnis," kata Mardiasmo di gedung Kementerian Keuangan, Selasa, 6 Januari 2015.

Pemerintah bakal menggenjot pendapatan pajak mulai kuartal pertama tahun ini. Selain pajak sektoral, wajib pajak orang pribadi bakal menjadi titik fokus peningkatan pendapatan pajak pemerintah. "Kalau karyawan, kan, sudah dipotong. Kalau dokter bukan yang di rumah sakit, tapi punya praktek sendiri, klinik sendiri, siapa yang motong, kan, enggak ada," ujarnya.

Tahun ini pemerintah dan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati asumsi target penerimaan pajak 2015 hingga Rp 1.380 triliun. Angka itu lebih tinggi ketimbang target tahun ini yang sebesar Rp 1.072 triliun. Kenaikan target pajak tersebut akan didorong melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta penyesuaian kebijakan pada bidang bea masuk, bea keluar, dan pajak penghasilan (PPh).

Untuk mengoptimalkan target prestisius tersebut, petugas pajak bakal melakukan ragam terobosan agar target tersebut dicapai. Bahkan, khusus bagi pengemplang pajak, mereka bakal lebih tegas melakukan penagihan. Hingga akhir tahun 2014, pemerintah telah mencekal 478 pengemplang pajak dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,32 triliun.

No comments:

Post a Comment