Bank Indonesia (BI) memberi kelonggaran kepada perusahaan pembiayaan infrastruktur pemerintah berupa pembebasan kewajiban melakukan pemeringkatan utang luar negeri valas dari lembaga pemeringkat dalam dan luar negeri.
"Memang ini mempertimbangkan beberapa proyek infrastruktur yang tengah dikejar pemerintah supaya ini dapat berjalan dengan baik," kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter Indonesia BI Yudha Agung di Gedung BI Pusat, Jakarta, Jumat (2/1).
Peringkat utang (Credit Rating) merupakan penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (credit worthiness).
Yudha menjelaskan kelonggaran kewajiban peringkat utang ULN valas bisa diberikan untuk perusahaan pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Sebelumnya kelonggaran kewajiban peringkat utang ULN valas juga diberikan kepada korporasi, yang seluruh atau sebagian besar pembiayaannya berasal dari kreditor lembaga internasional baik bilateral maupun multilateral, seperti World Bank, Infrastructure Development Bank (IDB)
"Jadi yang melakukan pinjaman porsinya di atas 50 persen dan ditandatangani atau diterbitkan setelah 1 Januari 2016 dari lembaga seperti World Bank atau IDB tidak diwajibkan melakukan rating," kata Yudha.
Serbelumnya bank sentral mengkhawatirkan jumlah ULN swasta yang semakin membengkak sejak kuartal akhir tahun lalu. Sampai Oktober 2014 tercatat ULN swasta mencapai US$ 161,3 miliar atau 54,8 persen dari total ULN gabungan Rp 294,5 miliar.
No comments:
Post a Comment