Saat ini, perusahaan asuransi tengah bekerja untuk mendata keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501. Bagaimana mekanisme pencairannya? Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pihaknya ingin ada semacam seremoni pembayaran asuransi di Surabaya, Jawa Timur.
"Bayarnya kita ingin ada event di Surabaya, pembayaran bersama-sama," ujar Firdaus di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015). Untuk mengajukan klaim, lanjut Firdaus, prosedurnya tidak begitu rumit. "Bisa saja ahli waris menyampaikan seperti KK, KTP, dan lain-lain. Mengajukannya ke perusahaan asuransi. Sebenarnya yang beli polis kan perusahaan penerbangan," jelasnya.
Pencairan asuransi, tambah Firdaus, dilakukan langsung ke ahli waris korban. "Akan dibayar ke penumpang langsung, bukan ke AirAsia," ujarnya. Bila ada yang menggunakan asuransi syariah, menurut Firdaus, mungkin ada sedikit perbedaan. Namun pembayaran tetap penuh. "Kita serahkan ke perusahaannya, apakah laki-laki yang lebih besar atau bagaimana. Tapi dari perusahaan tetap bayar full," tuturnya.
Menurut Firdaus, beberapa perusahaan asuransi yang terlibat di antaranya adalah PT Jasa Raharja (Persero), PT Jasindo (Persero), PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), dan PT Asuransi Sinar Mas. "Jasindo bersama Sinar Mas didukung perusahaan reasuransi melalui Allianz Global. Tapi tidak hanya di situ, penyebarannya melalui broker. Mereka bilang tidak ada masalah, mereka siap ditransfer ke Jasindo dan siap membayar," jelas Firdaus.
Sementara untuk rangka pesawat (hull), demikian Firdaus, ada mekanisme yang berbeda. "Itu nanti dibayar oleh perusahaan asuransi ke lessor, pemilik kapal. Airasia kan penyewa," ucapnya. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk siap membayar sejumlah klaim asuransi kepada para korban pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang jatuh di Selat Karimata. Pembayaran akan diberikan kepada ahli waris para korban.
Asuransi Dayin Mitra merupakan perusahaan yang ikut menanggung klaim asuransi tambahan atauadditional insurance penumpang AirAsia QZ8501. Technical Deputy Director Asuransi Dayin Mitra Elizabeth M. Quendangen menyebutkan, pihaknya telah menyediakan uang klaim asuransi untuk 10 korban masing-masing sebesar Rp 750 juta untuk asuransi perjalanan one way. Sementara sebanyak 15 orang akan dibayarkan klaim asuransi return sebesar masing-masing Rp 315 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp 12,225 miliar.
"Kita menghitung akumulasi. Hanya ada 10 one way, masing-masing dapat klaim Rp 750 juta, yang asuransi return ada 15, masing-masing dapat Rp 315 juta," kata Elizabeth saat acara konferensi pers bersama OJK, di Menara Merdeka, Jakarta, Senin (6/1/2015).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi para ahli waris keluarga korban untuk memastikan pembayaran klaim tepat sasaran. "Kita kerjasama koordinasi dengan AirAsia, kita mulai bertahap memanggil keluarga penumpang, jadi kalau ada keluarga penumpang yang sudah diketahui, kita akan langsung menjelaskan, dan mulai hari ini mulai panggil," terangnya.
Soal percepatan pembayaran, dia mengungkapkan, semuanya tergantung proses identifikasi keluarga korban. Semakin cepat korban diidentifikasi, semakin cepat pihaknya mencari data ahli waris, dan semakin cepat pembayaran klaimnya. "Pembayaran kita memang tergantung ahli waris legal, kita butuh akta lahirnya, jadi tergantung berapa lama dapat kelengkapan dokumen," tandasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pihak asuransi akan membayar klaim kecelakaan AirAsia QZ8501 seusai aturan. Berikut hal-hal yang akan ditanggung. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, kompensasi akan diberikan melalui mekanisme asuransi, mulai dari pesawat sampai penumpang yang meninggal.
"Meliputi kerugian badan dan mesin pesawat, rangka pesawat, penumpang, dan pihak ketiga, jiwa maupun barang," ujar Firdaus, di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015). Berdasarkan catatan OJK, pesawat AirAsia tersebut mendapat asuransi dari PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo), yang melakukan co-asuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas, dengan PT Dayin Mitra untuk pelindungan perjalanan penumpang.
"Kalau yang dibeli dari Jasindo, itu merupakan asuransi yang dibeli AirAsia untuk melindungi pesawatnya melalui Jasindo dan Sinar Mas. Kalau pakai Dayin itu pilihan asuransi," ungkap Firdaus. OJK bersama para perusahaan asuransi yang menanggung klaim kecelakaan pesawat itu, saat ini masih menunggu hasil penyelidikan pemerintah. Namun, OJK memastikan penumpang yang jadi korban pasti akan dapat kompensasi.
"OJK berpendapat, bahwa terhadap AirAsia ini adalah klaim label, artinya klaim dapat dibayar oleh asuransi. Jadi penumpang berhak dapat asuransi sesuai ketentuan berlaku," katanya. Sebanyak 25 penumpang yang jadi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 akan mendapat tambahan santunan sebesar Rp 315-750 juta. Para penumpang ini membeli asuransi tambahan selain yang diwajibkan pemerintah saat membeli tiket.
"Dari 155 penumpang, yang beli asuransi tambahan, asuransi Dayin Mitra ada 25. Sepuluh one way (satu kali berangkat), 15 beli asuransi return (pulang-pergi)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Asuransi tambahan itu memberikan tambahan kompensasi Rp 750 juta untuk pembelian sekali jalan dan Rp 315 juta untuk pembelian pulang-pergi. Sesuai Peraturan Menteri Hubungan No. 77 Tahun 2011, tertulis jelas setiap maskapai wajib memberikan santunan minimal Rp 1,25 miliar untuk penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat.
Dengan demikian ada keluarga korban yang bisa menerima kompensasi dengan nilai total hingga Rp 2 miliar atas kecelakaan pesawat yang terjadi Minggu 28 Desember 2014 lalu. "One way itu nilai pertanggungannya Rp 750 juta per orang, yang return Rp 315 juta per orang, memang mereka beli beberapa kelompok tapi dapatnya tetap individual," ujarnya.
No comments:
Post a Comment