Thursday, May 7, 2015

Rumah Seharga Dibawah Rp. 300 Juta Akan Bebas Pajak

Pemerintah sedang melakukan perubahan 10 aturan terkait perumahan untuk mendukung program 1 juta rumah di 2015 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Salah satu aturan yang direvisi adalah menaikkan batas atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% karena alasan perkembangan harga rumah yang makin mahal. Nantinya rumah berharga di bawah 300 juta bakal bebas PPN 10%.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas PP 12 Tahun 2001 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak terntentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN.

"Dalam aturan itu kan disebutkan bahwa rumah Rp 140 juta bebas dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Nah ini ditingkatkan jadi yang kena pajak, batas atasnya itu Rp 300 juta. Jadi rumah yang tidak kena PPN dinaikkan batas atasnya dari semula sampai Rp 140 juta sekarang sampai Rp 300 juta," ujar Basuki kepada detikFinance, di kantornya, Selasa (5/5/2015).

Dengan adanya aturan ini, pembeli bangunan, tanah atau produk properti lainnya yang memiliki harga di bawah Rp 300 juta tidak perlu membayar PPN 10%. Selama ini, PPN dikenakan sebesar 10% dari nilai transaksi produk properti saat terjadi transaksi jual beli atau perpindahan kepemilikan.

Kebijakan ini akan meringankan beban masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan kondisi harga properti saat ini. Faktanya hunian atau produk properti lain dengan harga di bawah Rp 140 juta sudah semakin sulit ditemukan terutama di perkotaan. "Sekarang kan cari rumah yang harganya di bawah Rp 140 juta sangat sulit. Sehingga kita naikkan batas atasnya menjadi Rp 250-300 juta. Nggak Rp 140 juta lagi," katanya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono punya beberapa strategi untuk mencegah rumah susun (rusun) jatuh ke tangan orang kaya. Rusun subsidi hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan maksimal Rp 7 juta/bulan.

Salah satunya dengan tidak membangun area parkir mobil di dalam proyek Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) atau pun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dibangun pemerintah dalam program 1 juta rumah di 2015. "Dalam pertemuan dengan Pak Wapres (Jusuf Kalla) memang sempat disinggung. Ada yang konsepnya kalau dibikin rusunawa atau rusunami tidak dilengkapi dengan area parkir," ujar Basuki‎, di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Sebagai gantinya, Basuki akan disediakan transportasi khusus dari rusunami atau rusunawa ke tempat kerja. "Ada pemikiran justru yang tinggal di situ difasilitasi dengan transportasi umum. Karena itu yang lebih dibutuhkan buruh supaya mereka hidupnya lebih hemat. Biaya-biaya banyak yang bisa disimpan," kata Basuki. (Lebih murah naik motor daripada naik transportasi umum - red)

Pendekatan teknis lainnya adalah dengan menetapkan besarnya unit hunian yang dibangun untuk buruh tidak memiliki luas yang terlalu besar yakni hanya 24 meter persegi. Ada dua keuntungan yang bisa dicapai lewat pendekatan teknis ini. Pertama yakni menghindari orang kaya bermobil yang tamak untuk mengisi hunian yang dibangun pemerintah tersebut sekaligus mengurangi beban pengeluaran buruh untuk transportasi.

"Karena orang yang lebih mampu dia pasti akan pindah dari rusunami atau rusunawa yang ukurannya hanya 24 meter persegi. Makanya tipenya kita buat 24 meter persegi," katanya.

No comments:

Post a Comment