Thursday, September 17, 2015

Agung Podomoro Mulai Proses Reklamasi Teluk Jakarta

Pengembang properti, PT Agung Podomoro Land Tbk baru akan memulai proses reklamasi Pluit City (Pulau G) pada akhir 2015 dan ditargetkan rampung pada 2018. “Mulainya 2015 akhir (pengurukan). Target selesainya 2018, satu Pulau G itu jadi. Yang penting bisa ditinggali untuk pembangunan selanjutnya,” ujar Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro, Justini Omas di Jakarta, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, nilai investasi untuk proses pengurukan tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,9 triliun. Setelah pulau jadi, lanjutnya, maka masih akan ada pembangunan berkelanjutan yang memakan waktu jangka panjang. “Jika sesuai proyeksi mestinya pulau jadi, maka habis itu pembangunan. Kemungkinan September 2018 selesai, mudah-mudahan lebih cepat. Targetnya bisa selesai dalam 36 bulan,” jelas Justini.

Sebelumnya, Agung Podomoro sudah menggandeng kontraktor joint operation (JO) asal Negeri Kincir Angin, yaitu Boskalis dan Van Oord. Van Oord merupakan kontraktor reklamasi ternama dunia, di mana salah satu proyek terkenalnya adalah Bandara Internasional New Doha di Qatar dan Pusan Newport, Korea Selatan.

Justini menambahkan, perseroan berencana membangun kawasan perumahan terlebih dulu setelah reklamasi pulau tersebut rampung. Namun, ia masih menunggu hasil perizinan lanjutan yang masih dalam proses pengajuan. “Rencananya perumahan dulu lah, tapi itu tergantung izinnya. Rencana awalnya landed house, lalu nanti baru komersial,” tuturnya. Terkait pembangunan lanjutan di Pulau G tersebut, ia menjelaskan Agung Podomoro juga akan membangun ruko, apartemen, dan bangunan lainnya. Namun, proyek itu merupakan rencana jangka panjang yang bakal mencapai 10 hingga 20 tahun.

mengenai kabar adanya proses pemasaran, Justini menegaskan hal itu tidak benar. Ia menjelaskan, pihaknya hanya mengadakan semacam survei terkait minat untuk menghuni Pulau G tersebut. “Kalau pemasaran kami belum memasarkan. Yang kami lakukan istilahnya hanya test market. Belum ada komitmen pembelian,” jelas Justini. Corporate Communication Pluit City, Pramono, menjelaskan pihaknya bakal melangsungkan reklamasi karena telah memperoleh perizinan dan legal menurut pemerintah.

“Izin Amdal (analisis dampak lingkungan) sudah ada, No 30/Amdal/-1.774.151. Artinya dengan dikeluarkan amdal ini dari pemerintah pada Juli 2013 yang melalui tahapan panjang, maka sudah clear,” jelasnya. Dengan keluarnya izin tersebut, Pramono memastikan pemerintah dan pakar telah menguji betul kelayakan proyek Agung Podomoro. Pramono menambahkan perseroan juga sudah menyusun program jangka panjang untuk masyarakat sekitar.

“Kami sudah menyusun blueprint Public Relation untuk 25 tahun ke depan.

Kami mempertimbangkan program-program itu setiap 5 tahun,” jelasnya Reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan perusahaan pengembang mendapat penolakan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia. Ketua Umum KNTI Riza Damanik mengaku sedang menyusun kajian hukum yang akan digunakan untuk membatalkan kegiatan penimbunan pantai tersebut.

"Kami menolak itu. Kami sedang menyusun substansi hukumnya untuk mendukung penolakan dengan harapan bisa menghentikan reklamasi Teluk Jakarta yang merugikan masyarakat," kata Riza saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta.  Selain merusak kawasan pantai di Timur Jakarta itu sendiri, Riza percaya proyek tersebut akan mempunyai implikasi yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat, terutama nelayan.

"Dengan memberikan lahan itu pada perusahaan properti nantinya akan ada perebutan wilayah dari masyarakat yang eksis dengan pihak tersebut," jelas Riza.  Hal ini serupa dengan ketakutan warga pesisir Teluk Benoa, Bali terhadap proyek reklamasi yang dilakukan di sana. Para nelayan takut tak bisa melaut lagi karena kawasan tersebut akan dikembangkan dengan konsep yang sangat modern.

Untuk itulah menurut Pakar Hukum Internasional Chandra Motik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan dialog dengan warga sekitar untuk mendapatkan kesepakatan.  "Lihat dampaknya dulu. Apa dampak pada masyarakat pesisir kalau itu dibangun dan direklamasi? (Pemerintah) harus duduk bersama dulu untuk menentukan apa yang dilakukan dan ada manfaatnya atau tidak," tutur Chandra.

"Yang perlu menjadi perhatian apakah masyarakat memberikan dukungan atau tidak," tegas Riza. Bahkan Riza malah menemukan bahwa masyarakat sekitar tidak turut dilibatkan dalam proyek tersebut. "Saya menemukan bahwa ada itikad yang tidak baik di mana upaya untuk mendiskusikan proses penyelesaian polemik pembangunan ini, justru dikangkangi oleh pemerintah sendiri, oleh pelaku usaha," paparnya.

Di sisi lain menurut Riza, daripada melakukan reklamasi, lebih baik pemerintah mencoba menyelesaikan masalah utama yang selama ini terjadi di Teluk Jakarta, yaitu masalah pencemaran laut.  "Ngapain dibangun kalau belum bisa mengatasi pencemaran. Pak Ahok tidak perlu tersandra pembangunan Teluk Jakarta. Lebih baik segera melakukan penertiban terhadap pencemaran di Teluk Jakarta,” kata dia

No comments:

Post a Comment