Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta sudah mendekati Rp 3 juta/bulan, yakni Rp 2,75 juta/bulan. Banyak pekerja dengan gaji sesuai UMP yang punya rencana membeli rumah. Berapa harga maksimal rumah yang bisa dibeli dengan gaji sesuai UMP?
Sekretaris Eksekutif DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) DKI Jakarta, Rudhy Hamidjaja, menyatakan para pekerja dengan gaji di kisaran UMP bisa membeli rumah dengan harga di bawah Rp 135 juta. Yang paling realistis bagi pekerja dengan gaji sebesar itu adalah, membeli rumah subsidi yang harganya sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau gaji sesuai UMP di kisaran mendekati Rp 3 juta/bulan, sesuai ketentuan Kementerian PUPR sampai Rp 135 juta. Itu sudah sesuai dengan level karyawan berpenghasilan sesuai UMP," kata Rudhy, saat ditemui, dalam pameran Jakarta Property Week, di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (19/9/2015). Dia menambahkan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tentu juga harus benar-benar memperhitungkan kemampuannya. agar cicilan rumah nantinya tidak macet di tengah jalan. Pertama, tentu uang sebesar 20% dari harga rumah sudah harus di tangan, untuk membayar uang muka alias down payment (DP) rumah.
Jika harga rumah Rp 135 juta, maka DP yang harus dibayar adalah Rp 27 juta. "Sekarang kan DP diminta 20 persen. Sisanya 80 persen dibagi cicilan per bulan sesuai tenornya," paparnya. Cicilan pun juga harus disesuaikan dengan besaran gaji, agar tidak memberatkan dan bisa diterima oleh bank pemberi kredit perumahan. Umumnya, bank mau memberikan cicilan kredit perumahan rakyat (KPR) sebesar 30 persen dari gaji.
Bila gaji Rp 2,75 juta/bulan, maka cicilan per bulan yang kemungkinan besar disetujui oleh bank adalah sekitar Rp Rp 915 ribu/bulan. "Sesuai yang umum disyaratkan, cicilan per bulan 30 persen dari gaji," ungkap Rudhy. Namun, bisa saja pekerja dengan gaji Rp 2,75 juta membeli rumah dengan harga di atas Rp 135 juta, dan membayar cicilan di atas Rp 915 ribu/bulan. Tapi, harus ada bukti-bukti yang menerangkan adanya penghasilan tambahan atau hal-hal lain yang menunjukkan kemampuan bayar di atas level tersebut.
Jadi, bagi para pekerja yang bergaji masih sesuai atau tak jauh dari UMP, memiliki rumah bukan hal yang mustahil. "Memang bisa (di atas 30 persen gaji) sesuai analisis penilai, misalnya si A mungkin punya penghasilan lain di samping gaji pokok. Harus coba diyakinkan," tutupnya.
No comments:
Post a Comment